ROHIL, RIAUTERBARU.com – Rika dan Fany, digiring ke Polsek Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Ini lantaran mereka kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu yang diselipkan di lipatan kasur rumahnya, Senin (22/3/2021).
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto melalui Paur Humas AKP Juliandi menyebutkan, Rika dan Fany tertangkap saat polisi melakukan pengintaian di lokasi rumah kontrakan milik perempuan tersebut. Ternyata dalam rumah itu juga ada seorang lelaki diketahui bernama Bambang.
Lalu, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa sabu seberat 5,4 gram dan uang Rp920 ribu milik Rika dan tiga unit handphone milik Rika, Fanny dan Bambang. Ketiga tersangka tersebut sudah menjadi target polisi karena mereka bertindak sebagai pengedar dan barang yang mereka beli berasal dari lelaki berinisial BL.
“BL sekarang masih dalam tahap lidik, kita sudah melakukan penggeledahan di rumah kontrakan BL namun hasilnya masih nihil,” kata Juliandi.
Dia menjelaskan, polisi hingga saat ini masih mengembangkan kasus narkoba yang berasal dari ketiga tersangka selaku perantara jual beli yang tinggal di dirumah petak (rumah kontrakan) dibelakang ruko tepatnya di dalam sebuah rumah di Jalan Lintas Riau-Sumut, Simpang Pujud, Km 07 Bagan Batu, Desa Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Sumber : Rilis
Editor : Redaksi