SIAK, RIAUTERBARU.com – Pemerintah Kabupaten Siak melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Siak menyampaikan imbauannya agar setiap perusahaan mengikuti peraturan Undang-undang No 22 Tahun 2009, tentang LLAJ. Hal itu disampaikan Kadis Perhubungan Kabupaten Siak Junaidi, saat dimintai tanggapannya atas persoalan mengenai salah satu mitra PT IKPP yakni PT RIB, yang menggunakan angkutan barang menjadi angkutan manusia.
“Tidak boleh angkutan barang dijadikan untuk angkutan orang. Karena hal itu melanggar UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” kata Kadis Perhubungan, Jumat (13/5/2022).
Selain itu katanya, hal itu sudah diatur dalam Perda Siak No 4 tahun 2020.
“Yang jelas aturan UU No 22 tahun 2009 tidak dibenarkan angkutan karyawan memakai angkutan barang. Serta Perda No 4 tahun 2020,” ungkapnya.
Perihal PT. RIB menggunakan angkutan barang menjadi angkutan manusia, dirinya mengakui akan menindak itu.
“Saya akan tindaklanjuti,” pungkas Kadis Perhubungan.
Sementara itu salah seorang supir angkutan milik PT RIB menyampaikan, bahwa angkutan tersebut memang dipergunakan setiap hari untuk mengangkut pekerja.
“Memang setiap hari saya pak gunakan mobil ini angkut pekerja. Saya hanya disuruh pak,” ujar sang sopir sembari meminta namanya tidak tercantum.
laporan : Simon