Beranda SIAK Galian C Milik Oknum PNS Pemkab Siak Diduga Ilegal Kapolres: Kita Dalami...

Galian C Milik Oknum PNS Pemkab Siak Diduga Ilegal Kapolres: Kita Dalami Informasi Ini

47
Spread the love

SIAK, RIAUTERBARU.com – Penambangan Galian C tanah urug PT AMS di Pinang Sebatang Barat kecamatan Tualang, kabupaten Siak diduga ilegal. Galian C milik salah satu oknum PNS di Pemerintahan Kabupaten Siak itu diduga belum mengantongi dokumen perizinan lingkungan hidup.

Namun Galian C tersebut sudah beberapa kali beroperasi menyuplai sejumlah perusahaan yang membutuhkan tanah urug.

Pegiat lingkungan di kecamatan Tualang Ika Rahman meminta aparat penegak hukum profesional dalam menangani persoalan lingkungan hidup. Kalau memang benar galian C di kampung Pinang Sebatang Barat belum memiliki izin lengkap apalagi perizinan lingkungan tentu harus ditindak.

“Peninjauan kami di lokasi tambang tak jauh ada sungai Perawang disana, ” ungkap Ika.

Kacab Wilayah III Siak ESDM Provinsi Riau Achmad Mulyadi kepada awak media mengaku bahwa pihaknya sudah mengeluarkan surat SIPB untuk PT AMS. Namun untuk kelengkapan dokumen lain seperti dokumen perizinan lingkungan hidup pihaknya tidak mengetahui karena dinas lain yang mengeluarkan.

Mulyadi minta masyarakat melaporkan perusahaan galian C ke aparat penegak hukum apabila izin belum lengkap.

“Kami sifatnya pembinaan, kalau ada yang belum lengkap laporkan saja ke pihak penegak hukum, ” katanya kemarin.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi   akan mendalami informasi terkait perizinan galian C di kampung Pinang Sebatang Barat, kecamatan Tualang.

“Terima kasih informasinya, kita dalami informasi ini,” ujar Kapolres singkat, Selasa (23/4/2024).

Sebagaimana diketahui Galian C milik salah satu oknum PNS di Pemkab Siak Dodi Saputra di kampung Pinang Sebagang Barat sempat menimbulkan sejumlah persoalan.

Masyarakat setempat mengeluhkan aktifitas galian C tersebut karena menimbulkan debu dan becek jika hujan. Bahkan salah satu pengendara yang melintas pernah mengalami kecelakaan lalu lintas akibat tebalnya debu dari ceceran tanah yang diangkut truk.

Baca Juga:  Giat Komsos Babinsa Koramil 04/Perawang Kembali Direspon Positif Warga

Hal tersebut dibenarkan oleh Penghulu Kampung Pinang Sebatang Barat Rudi Hardianto, mengatakan kepada awak media bahwa pihaknya pernah melakukan pemberhentian paksa kepada kendaraan yang melintasi jalan kampung.

“Dari awal beroperasi, galian C di dekat sungai naga tersebut sudah membuat resah warga kami, karena mereka melintasi jalan kampung yang tidak boleh dilewati oleh kendaraan berat, kamu stop lalu kami suruh putar balik,” kata Penghulu Rudi.

Penghulu juga menambahkan bahwa pihak perusahaan tidak pernah berkoordinasi kepada Pemerintah Kampung untuk melakukan aktifitas galian C di wilayah Pinang Sebatang Barat.

“Sampai saat ini belum pernah pihak dari PT AMS atau Dodi datang ke kantor Desa Pinang Sebatang Barat untuk memberitahu mereka melakukan aktifitas di kampung kami,” tambahnya.

“Terkait perizinan, jangankan dari dinas, sedangkan pemilik perusahaannya saja belum ada datang ke kami,” kata Penggulu.

Laporan : Jhon