SIAK, RIAUTERBARU.com – Pantauan awak media ditemukan adanya tempat sandaran dan perbaikan (reparasi) transportasi air seperti kapal ataupun tongkang yang berlokasi di Kampung Tualang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Selasa (11/10/2022).
Terlihat dilokasi tersebut ada tongkang beberapa kapal yang bersandar serta beberapa orang pekerja yang sedang melakukan perbaikan/reparasi kapal, diduga galangan kapal itu tidak mengantongi izin seperti izin lingkungan dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).
Keterangan yang diperoleh dari salah seorang yang berada dilokasi mengatakan tempat/lahan perbaikan maupun transportasi kapal merupakan milik pribadi.
“Tempat ini tanah milik sendiri dan kapal disini juga milik pribadi,” ungkap Epi kepada awak media
Ketika ditanya masalah perizinan ia mengatakan saat ini belum memerlukan izin.
“Izin belum perlu la, untuk apa izin, karena ini bukan galangan kapal yang besar,” tambahnya
Kepala Dinas Perhubungan Siak melalui Kasi Sarana dan Prasarana mengatakan bahwa setiap aktivitas yang dilakukan diatas air harus memiliki izin.
“Setiap aktifitas yang dilakukan diatas air harus memiliki izin, paling tidak itu izin dari lingkungan, sama seperti kita bangun ruko, meski ditanah sendiri kita kan harus ada izin seperti IMB,” ungkap Rionaldi melalui sambungan telepon whatsapp.
Menanggapi hal itu, Rionaldi akan melakukan penelusuran guna menindaklanjuti informasi terkait adanya tempat galangan kapal yang diduga tidak mengantongi izin tersebut.
Laporan : Jhon
[…] RIAUTERBARU.com – Anggota DPRD Siak Dapil Tualang Awaludin minta akses jalan masuk kota Perawang dari jalur pabrik PT Indah Kiat Km 6 diportal. Hal ini dinilai salah satu upaya pencegahan […]