PELALAWAN, RIAUTERBARU.com – Polres Pelalawan kembali berhasil amankan seorang pria tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Desa Kemang Kecamatan Pangkalan Kuras Senin (27/11/ 2023) sekira jam 10.00 Wib.
Tersangka inisial AP DPO Tim Satuan Narkoba Polres Pelalawan ditangkap di sebuah warung milik seorang warga.
Penangkapan bermula pada Senin (20/11/2023) saat Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Pelalawan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di dalam sebuah warung milik warga Desa Kemang sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Berdasar info tersebut polisi yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Ferlanda Oktora, S.Tr.K. S.I.K melakukan penyelidikan di warung tersebut
“Berkat kejelian Tim Sat Narkoba Polres Pelalawan melihat seseorang yang mencurigakan tanpa membuang waktu kemudian langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap orang tersebut yang mengaku bernama AP (34 tahun),” kata Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto.SH.SIK.
Tim berhasil menemukan barang bukti berupa satu buah plastik kresek warna hitam yang di dalamnya berisikan tiga paket diduga narkotika jenis sabu, satu unit timbangan digital warna hitam dan silver. Dari hasil interogasi bahwa AP mengaku barang tersebut diperoleh dari OE (DPO) Yang berada di Pekanbaru.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah bersedia memberikan informasi tentang adanya transaksi narkotika kepada pihak kepolisian. Kami berharap masyarakat mau bekerja sama sehingga peredaran narkoba di Kabupaten Pelalawan dapat kita cegah untuk melindungi generasi Penerus bangsa dari bahaya narkotika,” terang Kspolres.
Laporan : Bambang