Beranda ROKAN HILIR 48 Orang Pelanggar Prokes Terjaring Operasi Yustisi di Bangko Rohil

48 Orang Pelanggar Prokes Terjaring Operasi Yustisi di Bangko Rohil

62
0

BAGANSIAPIAPI  RIAUTERBARU.com – Tim Satuan Tugas (Satgas) penanganan percepatan Covid-19 mengadakan Operasi Yustisi penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggara Kesehatan.

Operasi gabungan yang dipimpin oleh Kapolsek Bangko, Kompol Sasli Rais SH pada Jumat (23/4/2021) pagi itu didapati sebanyak 48 orang yang terjaring karena melakukan kesalahan melanggar Prokes Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah, sehingga diberikan sanksi.

“Operasi gabungan ini dipusatkan di empat titik di Kota Bagansiapiapi yakni depan Kantor BPKAD Rohil, depan Kelenteng Ing Hok King, depan Pasar Pelita dan depan simpang Jalan Tugu,” kata Kompol Sasli Rais melalui Ps. Kasi Humasnya, Bripka Puji Anton Nugroho.

Adapun dasar pelaksanaan operasi berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 06 Tahun 2020, Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 04 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 52 Tahun 2020.

Untuk personel yang diturunkan dalam Operasi Yustisi itu terdiri dari Hakim dan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri sebanyak 3 orang, personel TNI sebanyak 10 orang, personel Polri sebanyak 25 orang, Satpol PP sebanyak 25 orang dan personel Dishub sebanyak 6 orang.

Dijelaskan Puji Anton, tujuan pelaksanaan Operasi Yustisi untuk penegakan hukum terhadap masyarakat pengguna jalan yang belum mematuhi Protokol Kesehatan Covid -19. Dimana bagi pelanggar diberikan sanksi berupa sanksi sosial, sanksi denda.

“Masyarakat yang diberikan sanksi sosial sebanyak 33 orang, sangksi denda uang Rp.100.000 sebanyak 3 orang, dan Pelanggar yang mengikuti Sidang Perotokol Kesehatan oleh Hakim Pengadilan Negeri Rohil sebanyak 12 orang pelanggar dengan hasil putusan denda Rp50.000,” terang Puji Anton.

Baca Juga:  Pria di Rohil Bakar Diri, Diduga karena Istri Nuntut Cerai

Selain Kompol Sasli Rais, Operasi Yustisi itu juga diikuti oleh Kasatpol PP Rohil Suryadi SE, KBO Sat Narkoba Polres Rohil Iptu Ediwar, KBO Sat Reskrim Polres Rohil Iptu R. Ginting, Wadanramil 01 Bangko Kapten Inf. Tayung dan Para Perwira Polsek Bangko.

Sumber : Halloriau
Editor : Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.