SIAK, RIAUTERBARU.com – Unit Lantas Polsek Tualang berhasil menyita kendaraan bermotor para pelaku balapan liar. Saat ini sudah ada 11 unit sepeda motor yang diamankan dan diberi tanda khusus oleh pihak kepolisian. Penindakan dilakukan di tiga lokasi Jalan Terminal Baru, Jalan Km 9 depan Kantor Camat Tualang dan Jalan Km 6 Perawang tepatnya depan Hotel Istana Tujuh.
Panit Lantas Posek Tualang, Iptu A Ramadhan Msi mengatakan, kegiatan balap liar ini sebagian besar dilakukan oleh pelajar setingkat SMP dan SMA dan melibatkan warga luar kota. Para pelaku balap liar yang sangat meresahkan masyarakat ini diklaim tidak memiliki SIM.
“Kita memberlakukan sangsi tilang merah kepada para pelaku balapan liar yang kendaraannya diamankan, jadi mereka wajib mengikuti proses sidang dikejaksaan,” kata Iptu A Ramadhan, Sabtu (6/8/2022).
Kendaraan pelaku balapan liar ini akan diamankan dengan waktu yang cukup lama sekitar 6 bulan dan orangtua wajib hadir saat kendaraan diserahkan kembali kepada pemiliknya. Setelah disidangkan motor tersebut dapat diambil dengan syarat kendaraan tidak sesuai spesifikasi dikembalikan seperti standar pabrikan terutama yang diganti knalpot brong.
Kapolsek Tualang AKP Alvin Agung Wibawa SIK menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan atas nama keselamatan dan diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada pelaku balap liar.
Peran orangtua diperlukan karena para pelaku balap liar merupakan anak di bawah umur dan pelajar yang secara hukum belum dewasa dan tidak memiliki surat izin mengemudi, sesuai yang diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas.
Menurut Kapolsek, hasil tangkapan tersebut dilakukan karena banyaknya warga yang melapor karena terganggu akibat aksi balap liar. Rata-rata motor balap tersebut menggunakan knalpot bising.
Dalam kurun waktu hampir satu tahun ini Polsek Tualang berhasil menyita sebanyak 11 unit sepeda motor. Dari total kendaraan yang masih ditahan di Mako Polsek Tualang terdapat 3 unit sepeda motor tanpa nomor polisi yang belum diambil oleh pemilik meski sudah lebih dari 10 bulan dan 1 unit tanpa nomor polisi sudah ditahan sejak Desember tahun lalu sedangkan yang lainnya masih menunggu karena belum 6 bulan.
Tokoh masyarakat Perawang Umar Dhani mengapreaiasi tindakan kepolisian melakukan penindakan terhadap pelaku balap liar yang meresahkan masyarakat terutama pengendara kendaraan bermotor.
“Kita apresiasi tindakan Kapolsek Tualang dan Jajaran menindak balap liar yang meresahkan masyarakat. Dan telah berusaha maksimal melakukan penertiban terhadap anak-anak balap liar yang membahayakan keselamatan berlaliulintas,” katanya.
Ia mengajak orangtua untuk ikut mengontrol dan memperketat pengawasan. Hal ini agar tidak ikut-ikutan aksi balapan liar. Sebab masalah ini perlu kerja sama dari keluarga dan kepolisian.
Laporan : Jhon