SIAK, RIAU TERBARU. com – Pekerjaan penimbunan lahan PT Indah Kiat Perawang yang dikerjakan oleh PT Indo Sarana Perkasa diduga dari Galian C ilegal samping tempat pemakaman umum (kuburan) di Jalan Balak Km 11 Kampung Perawang Barat, kecamatan Tualang, Siak.
Pantauan awak media, Senin (10/6/2024) tanah urug samping TPU itu dikeruk siang malam oleh satu unit alat berat jenis excavator dan beberapa unit kendaraan dump truk tronton terlihat silih berganti melangsir tanah urug tersebut menuju lokasi penimbunan lahan milik PT IKPP Perawang yang berlokasi di Jalan AMD Kampung Pinang Sebatang Barat tak jauh dari timbangan pabrik bubur kertas itu.
Warga Perawang resah dengan adanya aktivitas Galian C tersebut. Pasalnya, pengerukan tanah urug ilegal itu dikawatirkan akan berdampak terhadap kuburan di sana. Pasalnya aktivitas Galian C tersebut berbatasan langsung dengan Tempat Pemakaman Umum.
“Ini kalau hujan tanah bekas galian itu dapat menutupi kuburan di bawah sana bang. Apalagi pengerukan tanah ini gak ada pengawasan. Jadi asal keruk aja, “kata warga yang melintas.
Operator alat berat mengaku, bahwa alat tersebut milik Mujur Km 11 Perawang, dan tanah tersebut dilansir ke lokasi lahan PT IKPP tak jauh dari timbangan.
Penelusuran awak media, lahan yang dijadikan Galian C ilegal itu berbatasan langsung dengan TPU dan lahan diduga milik Jon Akbar dan dijual ke PT Indo Sarana Perkasa sebagai pemenang tender dan diduga sebagai pelaksana Dedi Irawan yang diketahui mantan ketua Karang Taruna Kampung Pinang Sebatang Timur.
Hingga berita ini dimuat awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Pimpinan Humas APP Sinarmas melalui PT Indah Kiat Perawang Hasannudin the.
Laporan : Tim