SAK, RIAU TERBARU. com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Siak menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi terkait persoalan Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI) Kabupaten Siak.
Kericuhan FSPTI Siak antara kubu Unggal Gultom dengan kubu Nelson Manalu terus berlanjut, bahkan baru-baru ini kedua kubu terlibat bentrokan di Kecamatan Tualang yang mengakibatkan terganggunya keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pertikaian FSPTI di Kecamatan Tualang tersebut juga terbit dimedia nasional dan viral di media sosial. Kabarnya, terdapat buruh FSPTI yang menjadi korban luka-luka akibat bentrokan beberapa waktu lalu itu.
Menginisiasi persoalan pasca bentrokan FSPTI Siak, DPRD Siak menggelar RDP/hearing pada hari Senin 10 Juni 2024, namun kabarnya awak media tidak diperkenankan melakukan peliputan saat RDP/hearing berlangsung.
Saat ditemui awak media Unggal Gultom meminta semua pihak agar melihat sesuai fakta yang ada, bukan hanya berdasarkan kepentingan semata.
“Kami menganggap Disnaker Siak tidak tunduk kepada UU dan salah menafsirkan Undang-Undang 21 Tahun 2000 tentang ketenagakerjaan, pasal 11,17 dan pasal 19. Sudah jelas nama dan logo serikat pekerja tidak boleh sama dengan yang tercatat terlebih dahulu, yang duluan atau yang pertama tercatat adalah FSPTI yang di pimpin oleh saudara Surya Bakti Batu Bara, bukan saudara M Nasir. Sementara keterangan dari pihak Nelson sendiri mereka itu dipimpin oleh M Nasir,” tuturnya, Selasa (11/06/2024).
Menurutnya saat hearing di DPRD Siak semua fakta-fakta sudah disampaikan secara jelas, namun Pemerintah Kabupaten Siak dalam hal tersebut khususnya Disnaker Siak tidak bersikap tegas dan seperti lari dari tanggungjawab.
“Kami sudah lengkapi administrasi, dan Disnaker tau Nelson itu sudah diberhentikan dari FSPTI oleh Ketum Surya Bakti Batu Bara, dan Disnaker tau Nelson dibawah kepemimpinan M Nasir. Kemudian Disnaker bilang menunggu Munas Rekonsiliasi, itu kami kira hanya isu atau informasi tidak benar, karena sudah dikeluarkan surat oleh Ketum kita Surya Bakti Batu Bara bahwa tidak ada Munas Rekonsiliasi, karena secara hukum kedudukan kita sah, legal dan berhak atas nama FSPTI. Itu sudah kami sampaikan saat hearing, ada apa dengan Pemkab Siak?, Ada apa dengan Disnaker Siak?, ayolah kita lihat sesuai fakta, bukan katanya-katanya,” pinta Unggal Gultom.
Ia juga meminta Pemkab Siak nantinya bertanggungjawab atas apa yang terjadi akibat dari konflik FSPTI Siak dan ia mengaku akan menegakkan kebenaran yang ada.
“Kami minta pilih salah satu kepengurusan Unggal atau Nelson?, karena secara aturan atau UU itu tidak boleh pencatatan atas nama serikat yang sama, mereka diam tidak ada ada jawaban. Ini sudah banyak korban, ada yang di penjara, ada yang luka-luka, terganggu keamanan dan sosial masyarakat, apa Disnaker maupun Bupati Siak tidak merasakan apa yang dialami masyarakatnya, bagi kami saat ini tidak akan pernah ada sedikitpun rasa takut untuk mengungkapkan kebenaran,” tegas Unggal Gultom.
Sementara itu Awaludin selaku anggota DPRD Siak mengatakan hearing merupakan inisiasi dari DPRD Siak untuk menyelesaikan konflik FSPTI Siak saat ini.
“Ini sudah menjadi isu nasional dan menyangkut Kamtibmas, saya mengusulkan Rapat forkopimda secepatnya, jangan dibiarkan berlarut-larut begini, sudah setahun lebih tidak selesai, kasihan kita teman-teman buruh, masyarakat kita yang menjadi korban,” kata anggota DPRD Siak Komisi II itu.
Dari penyampaian Awaludin didapati informasi bahwa pihak Unggal Gultom menyerahkan kelengkapan administrasinya sementara pihak Nelson tidak ada menyerahkan kelengkapan administrasinya ketika dimintai sewaktu hearing berlangsung.
“Kami tegak lurus mengacu kepada tertib administrasi hukum, sebagai anggota DPRD berpegang pada hukum dan undang-undang, menyampaikan berdasarkan fakta hukum dan undang-undang. Saya sudah meminta kepada Disnaker Siak berkas bukti penerimaan pelaporan dari pihak Unggal Gultom maupun pihak Nelson Manalu, mana administrasinya?. Pihak Unggal Gultom saat hearing sudah menyampaikan berkasnya, kelengkapan administrasinya, tapi dari pihak Nelson Manalu tidak ada memberikan kelengkapan administrasinya, jadi menurut saya jangan lagi kita pura-pura buta atau pura-pura tuli,” terangnya.
Lanjut Awaludin, hearing dihadiri oleh perwakilan dari Kemenkumham sebanyak tiga orang dan mereka menyatakan bahwa produk hukum yang mereka keluarkan itu sah secara hukum, bahwa merek dan logo FSPTI telah dialihkan menjadi milik Surya Bakti Batu Bara, Edward dan Fuad Ahmad.
“Kita bukan memihak siapa-siapa, sebenarnya sederhana, kalau menurut saya fakta hukumnya sudah jelas sekali. Disnaker Siak seharusnya memanggil kedua pihak dan meminta legal hukum administrasinya, kemudian berdasarkan itu semua membuat keputusan siapa yang berhak dicatatkan di Disnaker Siak, apakah pihak Unggal atau pihak Nelson, sebab tidak boleh dua yang tercatat atas nama serikat yang sama. Ambil keputusan secara legal hukum administrasi, kan tinggal mengecek siapa yg mempunyai legal secara hukum dari menkumhan dan menakertran, itu yg diterima,” terangnya.
Ia tidak menampik bahwa bisa saja bentrokan antar kedua kubu FSPTI Siak itu kembali terjadi, sebab masing-masing kubu saat ini merasa legal atau sah.
“Khususnya di Kecamatan Tualang yang telah di instruksikan oleh Kapolres status quo, kedua-duanya tidak boleh bekerja, sampai kapan?, sementara teman-teman buruh juga butuh penghidupan, untuk itu kita harapkan Forkopimda secepatnya membuat pertemuan menentukan solusi. Terkait hearing terus terang saya kecewa dengan Disnaker Siak yang tidak bisa mengambil tindakan dan keputusan,” ungkap Awaludin.
Dari informasi yang dihimpun, ketika RDP/hearing Nelson Manalu yang juga merupakan seorang anggota DPRD Siak hadir sebagai Ketua DPC FSPTI Siak, sedangkan Marudut Pakpahan yang kabarnya menduduki posisi sebagai Sekretaris Nelson hadir sebagai anggota DPRD Siak.
Marudut Pakpahan diketahui merupakan anggota DPRD Siak Komisi I yang membidangi Hukum dan Pemerintahan, sedangkan Nelson Manalu diketahui merupakan anggota DPRD Siak Komisi IV yang membidangi Kesejahteraan Rakyat dan Sumber daya atau komisi yang membidangi Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Siak.
Sumber : Rilis