Beranda SIAK Dua Remaja Pelaku Begal di Perawang Dibekuk Buser Polsek Tualang, Terancam 5...

Dua Remaja Pelaku Begal di Perawang Dibekuk Buser Polsek Tualang, Terancam 5 Tahun Penjara

230
0

SIAK, RIAUTERBARU.com – Dua orang remaja pelaku begal di Perawang dibekuk tim Unit Reskrim Polsek Tualang. Pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial DP, (19) dan RSH (19) beraksi pada siang bolong di  Jalan Sultan Alamuddinsyah Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabuoaten Siak, Riau.

Kedua pelaku nekat beraksi siang bolong dengan menggunakan sepeda motor Vario putih. Korban inisial FSH (16) bersama temannya yang saat itu mengendarai sepeda motor langsung diberhentikan pelaku dan mwminta sejumlah uang. Kemudian pelaku mencabut kunci motor korban dan meminta paksa ponsel korban sambil mengancam akan menusuk korban

Korban yang saat itu mulai ketakutan dan tak bisa berbuat banyak menjadi kesempatan kedua pelaku membawa lari barang milik korban. selanjutnya korban meminta tolong kepada warga yang melintas untuk diantarkan pulang ke rumah.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi S.I.K,M.SI melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH.MH membenarkan adanya penangkapan kedua pelaku pencurian dengan kekerasan di Kampung Perawang Barat.

“Pelaku inisial DDS (19) dan RSH (19), mencabut kunci sepeda motor milik korban dan meminta paksa dengan memgancam korban agar memimjamkan satu unit HP milik korban. Kemudian kedua pelaku mengambil HP milik korban dan menyuruhnya untuk membuka aplikasi Facebook dan meminta PIN HP kepada korban, dimana pada saat itu korban meminta kembali HP miliknya. Tapi pelaku tidak mengembalikannya seraya mengancam akan menusuk korban,” jelas Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH.MH.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 7.820.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tualang.

“Dari penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Adi Susanto.SH bersama Tim Opsnal Polsek Tualang, juga menyita barang bukti satu buah kotak HP merk Samsung A54 5G dan satu lembar faktur pembelian HP tersebut,” ujar Kompol Arry, Sabtu (22/7/2023).

Baca Juga:  Babinsa Koramil 04/Perawang Kembali Patroli Karhutla di Kampung Tualang

“Setelah introgasi kedua pelaku mengakui bahwa telah merencanakannya berdua dan melakukan bersama sama tindak pidana curas. Untuk pelaku inisial DDS ternyata DPO Polsek Tualang dalam perkara lainnya yang sejenis,” ungkap Kompol Arry.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dan terancam hukuman 5 tahun penjara.

Laporan : Jhon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.