SIAK, RIAU TERBARU. com – Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Siak Eka Kodrat Mahendara mengaku tidak pernah mengetahui progres terkait permasalahan kerusakan traffic light.
Kodrat mengungkapkan hal tersebut ketika ditanya wartawan terkait traffic light yang sering rusak di kecamatan Tualang.
Setiap kali beberapa wartawan mengkonfirmasi kabid lalu lintas terkait permasalahan pada traffic light, kodrat selalu melempar wartawan kepada kasi angkutan dinas perhubungan kabupaten Siak.
“Iya langsung saja ke dia pak. Karena kalau PPTK nya pun tak pernah melapor ke saya juga progres seperti apa, ” kata Kabid Lalulintas Dishub Siak Jumat (12/12/2025).
Namun ketika ditanya traffic light merupakan wewenang siapa, Kodrat kembali menegaskan bahwa permasalahan traffic light dan lampu PJU adalah kasi angkutan.
“Iya PPTK proyek PJU lampu jalan lampu traffic light dan marka serta rambu rambu itu PPTK nya januwira, ” kata Kodrat menegaskan.
Padahal jika merujuk pada tupoksi seorang kasi angkutan adalah menyusun kebijakan, merencanakan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi segala kegiatan terkait angkutan orang dan barang (dalam trayek atau tidak), termasuk perizinan, penetapan trayek/wilayah operasi, pengelolaan terminal/halte, penentuan tarif, serta pembinaan operasional angkutan umum (taksi, angkutan kota, pariwisata, barang) di wilayah kerjanya, demi memastikan kelancaran, ketertiban, dan keselamatan transportasi darat.
Sedangakan tupoksi Kasi Lalu Lintas adalah mengatur, mengendalikan, dan merekayasa lalu lintas jalan untuk menciptakan ketertiban, kelancaran, dan keselamatan, mencakup manajemen lalu lintas, analisis dampak, pemasangan perlengkapan jalan (rambu, marka), penertiban pelanggaran (bersama Polisi), pembinaan sekolah mengemudi, serta pengawasan izin penggunaan jalan, dengan fokus pada perencanaan dan pelaksanaan teknis di bawah Dinas Perhubungan.
Laporan : Jhon






