PEKANBARU, RIAUTERBARU.com – Okti Indriana (20) warga Jalan Kandis Ujung Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru bernasib sial. Sepeda motor merk N Max nomor polisi BM 3076 AAY, diambil secara paksa oleh Debt Collector milik perusahaan keuangan Mandala, Rabu (30/3/2022) sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Nangka, Pekanbaru.
“Ada dua orang pak ngambil motor saya, dan sepeda motor milik suami saya. Memang nunggak sekitar empat bulan pak. Mereka paksa saya pak,” kata Okti, Sabtu (9/4/2022).
Okti meminta pihak leasing Mandala Finance, memberikan kesempatan pembayaran tunggakan sepeda motor miliknya.
“Saya nunggak hanya empat bulan pak. Dan, saya berniat mau bayarkan empat bulannya dulu pak,” ungkapnya.
Ditempat terpisah, salah seorang staf Mandala Finance saat dikonfirmasi mengakui telah menarik unit sepeda motor milik Okti.
“Ya ada unitnya, saat ini mau dilelang. Wajib harus dibayar semua pak setahu saya,” ujar staf tersebut dan meminta namanya tidak disebutkan.
Hingga berita ini ditulis, pihak Mandala Finance belum bisa menunjukkan bukti surat fidusia sebagai dasar penyitaan unit kendaraan bermotor.
Laporan : Simon