
SIAK, RIAITERBARU.com – Keberadaan tempat penimbunan barang-barang bekas ditengah perumahan penduduk yang berada di Jalan Jaya Perkasa Desa Perawang Barat, Tualang, Siak, diduga tidak mengantongi ijin analisa dampak lingkungan (amdal) dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Siak. Buktinya, limbah buangan dari hasil tumpukan besi tua dan debu beterbangan ke rumah warga sekitar. Air comberan limbah tersebut, selain menebar bau busuk juga diduga beracun.
Meskipun diduga tidak mengantongi ijin dari BLH, namun Apen yang disebut-sebut pemilik penampungan barang bekas itu telah memperluas lahan penampungan barang bekas itu.
Seorang warga setempat yang meminta mamanya tidak dicantumkan menyampaikan penampungan barang bekas tersebut tidak memperhatikan kondisi lingkungan sekitar.
“Kalau bisa limbah besinya jangan dibuang atau diinapkan disitu. Lagi pula, masyarakat sekitar juga tidak dipedulikan pemilik. Tak ada perhatian kepada warga sekitar,” ujarnya.
Hingga berita ini dimuat, media ini belum berhasil menjumpai Apen, pemilik dan pengusaha penampungan besi tua yang diduga tidak memiliki ijin Amdal tersebut.
Lsporan : Simon