Beranda BERITA UTAMA Proyek Konstruksi Baja Berdiri Kokoh di KITB, Perizinan Diabaikan

Proyek Konstruksi Baja Berdiri Kokoh di KITB, Perizinan Diabaikan

83
0

SIAK, Riauterbaru – Keberadaan Conveyor sebagai alat untuk menunjang aktifitas bongkar muat cangkang di Pelabuhan Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) diindikasi mengangkangi hukum dan regulasi tata ruang. Pasalnya proyek PT Siak Samudra sebagai anak perusahaan BUMD PT KITB dengan nilai milyaran rupiah tersebut dibangun tanpa mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dari instansi terkait.

“Setahu kami, tidak ada IMB terkait keberadaan Conveyor di Pelabuhan KITB tersebut,” ujar seorang sumber terpercaya kepada Riauterbaru.com Senin (27/7/26) di kawasan Pelabuhan Tanjung Buton, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak.

Jadi menurutnya, seolah tak ada harganya aturan yang dibuat sebagai acuan hukum dalam hal tersebut. Sebuah proyek infrastruktur fisik berskala besar mendadak berdiri gagah namun perizinannya diabaikan.

​Di lokasi pelabuhan vital tersebut, terlihat konstruksi tiang-tiang baja raksasa sudah berdiri tegak. Bangunan megah difungsikan sebagai fasilitas conveyor untuk menunjang aktivitas bongkar muat cangkang di area pelabuhan. Sejak dermaga yang biasa digunakan roboh beberapa bulan lalu, sehingga proses muat ke kapal terhambat.

​Namun, di balik kokohnya tiang-tiang baja tersebut, tersimpan kejanggalan besar yang amat menyengat. Pembangunan infrastruktur ini diduga kuat berjalan liar bagaikan proyek siluman alias hantu hadir secara fisik, namun tak berwujud secara hukum.

​Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, proyek ini disinyalir keras nekat berjalan tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pemerintah daerah setempat. Aturan yang berlaku seakan sengaja dikangkangi demi mengejar pengerjaan fisik semata.

​Padahal, sebagai bangunan pendukung di area publik dan fasilitas vital pelabuhan, kelengkapan perizinan adalah harga mati. Keberadaan PBG bukan sekadar formalitas di atas kertas, melainkan benteng utama untuk menjamin kepatuhan tata ruang, keandalan bangunan, hingga keselamatan para pekerja di lokasi.

Baca Juga:  Kapolri Tekankan Terus Awasi Implementasi Kebijakan Larangan Ekspor Minyak Goreng

​Kondisi ini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat tentang adanya praktik pembiaran atau bahkan “main mata” oleh oknum tertentu. Bagaimana mungkin sebuah struktur baja berukuran raksasa bisa dibangun begitu saja tanpa tersentuh oleh pengawasan pejabat yang berwenang?

​Masyarakat kini mendesak Pemerintah Kabupaten Siak dan dinas terkait untuk segera “bangun dari tidur” dan tidak tinggal diam. Pemkab diminta turun ke lapangan untuk melakukan tindakan tegas termasuk menyegel atau menghentikan proyek sebelum wibawa hukum di Kabupaten Siak benar-benar runtuh oleh konstruksi baja tanpa izin.

I Wayan Wiratama selaku Plt Kadishub Siak, hingga berita ini tayang belum memberikan keterangan terkait izin IMB pembangunan fisik compreyor tersebut.

Laporan: Masroni

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses