SIAK (Riauterbaru.com) – Belum lama ini, beredar kabar bahwasanya di wilayah Kabupaten Siak Provinsi Riau, ada pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merangkap jabatan sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Kampung (Bapekam) yang dulu dikenal dengan sebutan BPD. Namun hal itu seolah luput dari pantauan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Siak.
Informasi tersebut diterima oleh awak media dari salah seorang warga yang mengaku heran dengan adanya ASN yang berani menyalahi aturan yang sudah ditetapkan oleh negara.
“Iya, kami tau persis ceritanya soal adanya pejabat ASN Pemkab Siak yang merangkap jadi Ketua Bapekam itu, tapi terkesan seolah dianggap hal biasa,” ujar warga, kepada awak media.
Menurut penuturan yang disampaikan oleh salah seorang warga tersebut, adanya ASN yang merangkap jabatan sebagai Ketua Bapekam itu terjadi di salah satu kampung di wilayah Kecamatan Mempura.
“Kalau soal namanya siapa dan jabatannya di ASN sebagai apa, saya kira awak media bisa untuk menelusurinya. Yang pasti ada ASN merangkap jabatan sebagai ketua Bapekam di Kecamatan Mempura itu,” tutupnya.
Terkait informasi adanya ASN yang merangkap jabatan sebagai Ketua Bapekam tersebut, awak media mencoba mengkonfirmasi Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdakab Siak Asrafli SH MH untuk dimintai penjelasan apakah diperbolehkan ASN menjabat sebagai anggota Bapekam?.
“Secara aturan tidak boleh ASN menjabat sebagai anggota ataupun Ketua Bapekam, karena Bapekam dianalogikan sama dengan DPRD sebagai jabatan politik. Larangan itu ada dalam UU ASN Nomor 5 tahun 2014. Jika ada ASN yang jadi anggota atau Ketua Bapekam bisa dilaporkan ke BKPSDMD,” tegas Kabag Hukum Setdakab Siak itu, belum lama ini.
Sementara itu, di tempat terpisah Ketua DPP LSM Penyelamat Hutan dan Hukum Indonesia (PH2I) Dwi Purwanto mengatakan, semestinya setiap pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa memahami serta mematuhi aturan-aturan yang berlaku di negara ini, termasuk soal rangkap jabatan yang secara aturan tidak dibenarkan di Pemerintahan.
“Kami sangat menyayangkan adanya ASN di Siak yang berani merangkap jabatan sebagai Ketua Bapekam, sementara hal itu bertentangan dengan UU ASN nomor 5 tahun 2014. Ini harus kita sikapi secara bersama dan serius, bila perlu kita akan membuat laporan ke instansi terkait dan penegak hukum agar ada tindaklanjut,” papar Dwi Purwanto, Ahad (08/01/2023) siang kemarin.
Berdasarkan penelusuran awak media, informasi tentang adanya ASN yang merangkap jabatan sebagai Ketua Bapekam itu ternyata sudah berlangsung/terjadi sejak lama di salah satu Kampung yang ada di Kecamatan Mempura Kabupaten Siak.
“Informasi yang kami terima, pejabat ASN yang merangkap sebagai Ketua Bapekam itu diketahui merupakan seorang Kepala Sekolah (Kepsek). Dimana yang bersangkutan sudah menjabat sebagai Ketua Bapekam lebih dari Tiga tahun,” lanjut Ketua DPP LSM PH2I itu.
Seorang Kepala Sekolah (Kepsek) merupakan ASN yang diamanahi untuk mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sehingga sangat tidak patut jika ada Kepsek yang nekad merangkap jabatan sebagai Ketua Bapekam di kampung, apalagi hal tersebut juga sudah menyalahi aturan yang ada.
“Karena ASN tidak boleh jadi Ketua Bapekam, maka kita minta ASN yang bersangkutan bisa legowo melepas jabatannya dari Ketua Bapekam. Dan kita juga sudah mendapat informasi bahwa yang bersangkutan akan mengundurkan diri dari Bapekam pada pekan ini,” tutupnya.
Laporan: Redaksi