Beranda SIAK Waspada, Toko Obat Tak Berizin Marak di Tualang

Waspada, Toko Obat Tak Berizin Marak di Tualang

621
0

SIAK, RIAUTERBARU.com – Toko Obat, warga di Kecamatan Tualang, Siak, bisa resah dengan adanya toko obat yang diduga tidak berizin di daerah tersebut. Toko obat yang bernama belum tentu memiliki izin, seperti yang dianjurkan pemerintah pada Permenkes No 14 Tahun 2021. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 adalah, tentang Standar Kegiatan Usaha dan Prodak pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kesehatan.

Dari hasil investigasi awak media, sejumlah toko obat dinyatakan tidak memiliki izin. Ironisnya, beum lagi izin Toko Obat dikeluarkan, beberapa toko obat sudah beroperasi selama bertahun-tahun di Kecamatan Tualang.

“Belum ada izin memang pak. Suami saya asisten apotekernya. Izinnya sedang berproses,” ujar salah satu penjaga toko obat yang meminta namanya tidak dicantumkan, Senin (28/2/2022) siang.

Sekedar diketahui, dalam melaksanakan Ketentuan Pasal 6 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.

Sumber Rilis

Baca Juga:  Diancam Demo, Akhirnya PT IKPP Perawang Bersedia Bangun Pipa Sedot Limbah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.