Beranda SIAK Masih Membandel, Satpol PP Siak Layangkan Surat Peringatan 1 ke PT MUA...

Masih Membandel, Satpol PP Siak Layangkan Surat Peringatan 1 ke PT MUA di Tualang

44
0

TUALANG, RIAUTERBARU.com – Salah satu perusahaan repair kapal di Kecamatan Tualang tepatnya di bawah Jembatan Maredan nampaknya masih membandel.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Siak memberikan Surat Peringatan Pertama (SP-1) terhadap PT Makmur Utama Armadalines (MUA) yang bergerak dibidang perbaikan/reparasi kapal.

Hal itu dilakukan guna menindaklanjuti teguran lisan beberapa hari yang lalu, dimana sampai saat ini belum ada progres perizinan yang dilakukan oleh pihak perusahaan.

Kasatpol PP Kabupaten Siak Hendy Derhavin, SE, MM melalui Kabid Penegak Perundang-Undangan Daerah Subandi, S,Sos, M,Si mengatakan apabila dalam waktu tujuh hari kedepan pihak perusahaan belum melakukan pengurusan izin terhadap bangunan tempat usahanya, maka kesempatan mereka tinggal enam hari lagi sebelum tindakan hukum berupa penutupan tempat usaha/segel.

“Apabila perusahaan tidak melakukan pengurusan izinnya maka perusahaan akan dikenakan sanksi berupa SP 2 kemudian SP 3. Kita berharap tindakan tersebut tidak sampai terjadi karena dampaknya cukup berpengaruh terhadap nama baik perusahaan dan tenaga kerja yang ada di perusahaan tersebut. Harapan kami pihak perusahaan sesegera mungkin melakukan pengurusan izin sehingga legalitas usaha dan nama baik perusahaan tetap terjaga, pungkasnya,” kata Subandi kemarin.

Seperti diketahui sebelumnya, sekira 21 Oktober 2022 lalu Satpol PP Siak turun ke lokasi melakukan investigasi. Setelah berkomunikasi dengan pekerja PT MUA tim Satpol PP Siak minta dihubungkan langsung dengan pemilik perusahaan yang kala itu sedang berada di Kota Pekanbaru. Hasil komunikasi dengan pimpinan perusahaan tersebut diketahui bahwa perusahaan belum memiliki izin bangunan dan pendaftaran perusahaan melalui Online Single Submission (OSS).

Kemudian dari investigasi dilapangan Satpol PP Siak memberikan teguran secara lisan dan menyampaikan apabila tidak ada progres pengurusan perizinan dimaksud akan dilakukan penindakan administrasi berupa dikeluarkannya surat peringatan.

Baca Juga:  Cegah Covid-19, Anggota Koramil 04/Perawang Kembali Gelar PPKM Skala Mikro

Laporan : Rahman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.