RIAU (Riauterbaru.com) – Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Raharjo Budi Kisnanto SH, MH, menjadi narasumber pada kegiatan pelatihan peningkatan managemen Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) se-Kabupaten Kampar yang digelar, Selasa (01/11/2022) siang, bertempat di Kantor Camat Kampar Kiri.
Kegiatan yang digelar mulai pukul 13:30 WIB hingga selesai tersebut mengusung tema “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa”.
Hadir dalam acara tersebut Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto SH, MH, Camat Kampar Kiri, serta Kepala Desa (Kades) se-Kecamatan Kampar Kiri.
Dalam penyampaiannya, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto SH, MH menjelaskan tindak pidana korupsi di Indonesia perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun. Tindak pidana korupsi telah menjadi suatu kejahatan yang luar biasa. Dengan demikian upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi dituntut dengan cara yang luar biasa.
Kejaksaan hadir dalam program Jaga Desa yaitu Kejaksaan berperan memberikan Penyuluhan dan Penerangan Hukum ke masyarakat desa guna memberikan pengetahuan atau wawasan kepada Kepala Desa ataupun masyarakat.
Pemerintah Pusat sangat perhatian dengan Pemerintah Desa yang dilihat dari besarnya anggaran khusus desa yang disalurkan untuk masyarakat desa guna memajukan desa. Dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Riau akan segera melaksanakan sosialisasi di 10 Kabupaten yang ada di Provinsi Riau untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi terutama di Desa-desa.
Dan selanjutnya Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto SH, MH juga menyampaikan penyebab penyelahgunaan dana desa yaitu kesalahan karena ketidaktahuan (mekanisme), Tidak sesuai rencana, tidak jelas peruntukannya/tidak sesuai spesifikasi, Tidak sesuai pedoman, Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis).
Khususnya pengadaan barang dan jasa, Pengadministrasian laporan keuangan : Mark-up dan Mark-down, double counting, Pengurangan Alokasi Dana Desa, misalnya dana desa dijadikan “pundi-pundi” kepala desa dan perangkat untuk kepentingan pribadi, tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaannya dan penyelewengan aset desa, penjualan atau tukar guling Tanah Kas Desa (Bengkok), penyewaan Tanah Kas Desa (TKD) yang bukan haknya, misalnya untuk perumahan bisnis properti, penyalahgunaan Dana Hasil Pelepasan TKD.
Bahwa tujuan dari kegiatan Pelatihan Peningkatan Manajemen BUMDesa Se-Kecamatan Kampar Kiri dengan tema Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa yaitu dalam rangka memberikan peningkatkan pemahaman dan Kapasitas Aparatur Perangkat Desa dibidang Hukum dalam pengelolaan Dana Desa sehingga dapat mencegah penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa.
Kemudian untuk meningkatkan ketaatan hukum kepada para Perangkat Desa secara khusus perangkat Desa se-Kecamatan Kampar Kiri dalam menjalani hak dan kewajibanya serta tugas-tugas dan fungsi dalam Pemerintahan Desa.
Dalam kegiatan pelatihan peningkatan manajemen BUMDesa se-Kecamatan Kampar Kiri tersebut, pihak penyelenggara menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat dan disiplin.
Laporan: Atok
Sumber: Rilis Kejari Siak