PELALAWAN, RIAUTERBARU. com – Polres Pelalawan bersama Polsek Langgam berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di
Desa Segati pada 7 April 2024. Polisi berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tak lebih dari 10 jam.
Tersangka berinisial (M) melarikan diri setelah menghilangkan nyawa korban berinisial (JL) yang merupakan karyawan PT Agrita Sari Prima yang beralamat di Desa Segati Kecamatan Langgam.
Pembunuhan terjadi di areal perkebunan PT ASP dimana korban JL ditusuk menggunakan senjata tajam jenis pisau hingga korban meninggal dunia. Pelaku sempat menutupi korban pakai pelepah sawit.
AKBP Suwinto SIK saat Confrensi Pers di Aula yang didampingi Kasat Reskrim beserta Kapolsek Langgam Iptu Kaban menjelaskan bahwa istri korban yang merasa kehilangan dikarenakan suami tercintanya tak pulang ke rumah seperti hari biasanya langsung melaporkan ke Polsek Langgam.
Unit Reskrim Polsek langgam yang dipimpin Ipda Fernando Silitonga langsung melakukan penyelidikan. Setelah korban ditemukan Kapolsek Langgam Iptu Kaban langsung perintahkan anggotanya untuk memburu pelaku bersama anggota Buser Polres Pelalawan.
“Mendapat informasi pelaku melarikan diri arah Kandis kilometer 73 dan sedang melaksanakan sahur di Ampera ajo yang berada di Kandis kabupaten Siak polisi langsung mengejar pelaku, ” urai Kapolres.
Dalam penyergapan tersebut Kasat Reskrim Iptu Crishtoper menangkap pelaku dan menghadiahkan timah panas karena sempat melawan polisi. Dari pengakuan tersangka pembunuhan terjadi karena didasarkan hutang piutang.
“Tersangka kita jerat dengan pasal KUHP 338 Jo 340 menghilangkan nyawa orang dengan sengaja, ” jelasnya.
Laporan : Jhon