Beranda SIAK Aktivis Desak KPK Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Bupati Siak Dan Kadis PU,...

Aktivis Desak KPK Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Bupati Siak Dan Kadis PU, Ketua DPRD Siak Bungkam

262
0

SIAK, RIAUTERBARU.com – Salah seorang masyarakat sekaligus aktivis di Kecamatan Tualang, Siak, mendukung upaya hukum dan kebenaran atas dugaan kasus gratifikasi yang diduga dilakukan Bupati Siak Alfedri dan Kadis PU Irving.

“Saya secara pribadi mendukung upaya hukum dan pengungkapan kebenaran oleh lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi, atas dugaan penerimaan gratifikasi oleh Bupati Siak dan Kadis PU serta PT BSP,” tegas Ika Rahman, Minggu (27/3/2022).

Ika meminta lembaga antirasuah itu, bekerja secara profesional.

“Tentunya saya yakin dengan KPK, dimana lembaga itu adalah institusi penindakan kasus korupsi. Keprofesionalan petugas KPK itu wajib dan independen,” sambungnya.

Ika sangat menyesalkan bila kebenaran terungkap, Bupati Siak dianggap langgar sumpah dan jabatannya sebagai pelayan masyarakat.

“Jika benar adanya dugaan menerima uang itu, saya secara pribadi sungguh malu sebagai warga Siak. Betapa sungguh kecewanya masyarakat, ketahui bila benar bupatinya diketahui melanggar komitmen untuk tidak korupsi. Sumpah dan jabatannya seharusnya menjadi fondasi, agar bekerja sesuai amanah dan tidak disalahgunakan. Maka, semua diserahkan sepenuhnya kepada penegak hukum KPK, untuk memberikan kepastian hukum terhadap pengaduan masyarakat,” pungkasnya.

Ditempat terpisah, Ketua DPRD Siak Indra Gunawan saat diminta tanggapannya enggan berkomentar. Pesan masuk di nomor WhatsApp politisi Golkar tersebut tidak kunjung direspon.

Sekedar diketahui, dewan Pimpinan Nasional Lembaga Swadaya Masyarakat (DPN LSM) Gerakan Himpunan Anak Nusantara Tunas Bangsa (Gerhana Tunas Bangsa) melaporkan PT Bumi Siak Pusako (BSP), Bupati Siak, Kepala Dinas PU Tarukim diduga sebagai penerima suap dan gratifikasi, dan PT Brahmakerta Adiwira diduga sebagai pihak pemberi suap dan atau gratifikasi secara resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) di Jakarta.

Baca Juga:  PT Indo Sarana Perkasa Perawang Diduga Angkut Tanah Galian C Ilegal

Demikian dikatakan Ketua Umum DPN LSM Gerhana Tunas Bangsa Riko Rivano SH. Riko mengatakan, dia yang menghantarkan langsung laporan tersebut ke Gedung Merah Putih atau Gedung KPK.

Menurut Riko Rivano, laporannya diterima oleh Candra dengan stempel KPK tertanggal Rabu (23/3/2022), sementara surat laporan tindak pidana korupsi tersebut dibuat pada Senin (21/3/2022) dengan Nomor 17/SK/DPN-GERHANA/III/2022, perihal laporan tindak pidana korupsi.

“Surat tersebut kami tujukan kepada Komisioner KPK RI dan Dewan Pengawas KPK RI,” ucap Riko Rivano.

PT BSP merupakan BUMD dengan lima pemegang saham. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak memiliki 7.200 saham nilainya Rp180 miliar atau 72, 29 persen, Pemkab Kampar 600 saham nilainya Rp15 miliar atau 6,02 persen, Pemkab Pelalawan memiliki 240 saham nilainya Rp6 miliar atau 2,41 persen, Pemerintah Provinsi Riau memiliki 1.800 saham nilainya Rp45 miliar atau 18,07 persen, Pemko Pekanbaru sahamnya 120 nilainya Rp3 miliar atau 1,21 persen.

Poin kedua, PT BSP merupakan pengelola Wilayah Kerja Coastal Plains and Pekanbaru Black (CPP-Blok). Dalam mengelola CPP Blok, PT Pertamina menugaskan Pertamina Direktorat Hulu yang membentuk konsorsium diberi nama Badan Operasi Bersama PT Bumi Siak Pusako (BOB BSP-PHE).

Poin ketiga, pada Senin 18 Januari 2021, PT BSP melakukan pelelangan pembangunan Gedung Kantor PT BSP dengan nilai HPS Rp95.673.959.000, atau sembilan puluh lima miliar enam ratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu rupiah.

Poin keempat, di dalam pelelangan tersebut dimenangkan oleh PT Brahmakerta Adiwira, dengan nilai harga penawaran terkoreksi Rp87.522.277.851,16 atau delapan puluh tujuh miliar lima ratus dua puluh dua juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh satu koma enam belas rupiah.

Baca Juga:  Dua Ribu Orang Sudah Diperiksa Kejaksaan Riau Terkait Kasus Korupsi Bansos Siak

Poin kelima, pada 14 Desember 2021, kuasa hukum Brahmakerta Adiwira dari Law Office Samsul Samoeri & Partner mengirim surat somasi kepada Sdr Iskandar sebagai Direktur PT BSP adengan Nomor 145/Somasi I/SSP/XII/2021.

Poin keenam, di mana dalam surat somasi tersebut, pada poin 11, untuk mendapatkan proyek pekerjaan pembangunan Gedung Kantor PT BSP telah mengeluarkan uang sebesar Rp9.000.000.000, atau sembilan miliar rupiah, yang diserahkan kepada beberapa pihak di PT BSP, pejabat di lingkungan Dinas PU Kabupaten Siak dan Bupati Siak.

Poin ketujuh, dilihat dari surat somasi tersebut, sudah ada dugaan suap atau gratifikasi yang diterima oleh pihak dari PT BSP, pejabat di lingkungan Dinas PU Kabupaten Siak, serta Bupati Siak yang diduga diberikan oleh pihak PT Brahmakerta Adiwira.

“Berdasarkan uraian di atas bahwa kami meminta kepada KPK untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh PT Brahmakerta Adiwira sebagai pemberi,” jelas Riko.

Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 5 atau pasal 13 UU No 31, tahun 1999 sebagai diubah dengan UU No 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Serta pihak dari PT BSP, pejabat di lingkungan PU Kabupaten Siak, serta Bupati Siak (penerima suap atau gratifikasi), sebagaimana diatur dalam pasal 11 atau pasal 12, 12 b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tabun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

“Dengan ini juga kami ajukan untuk alat bukti permulaan, pengumuman koreksi aritmatik No 009/PP-BSP/II/2021,” jelasnya.

Dan juga pengumuman pemenang tender dengan pascakualifikasi No 008/PP-BSP/III/2021. Serta somasi Law Office Samsul Samoeri & Partner tertanggal 14 Desember 2021.

Baca Juga:  Babinsa Koramil 04/Perawang Patroli Karhutla di Kampung Perawang Barat

“Kami juga ajukan kronologis teknis proyek Gedung Kantor PT BSP,” tandas Riko Rivano.

Bupati Siak Drs Alfedri saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban.

Laporan : Simon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.