SIAK, RiauTerbaru — Sikap tak kooperatif ditunjukkan oleh manajemen PT WSSI dan PT TKWL Kandis. Kedua perusahaan tersebut mangkir dari undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Kabupaten Siak terkait evaluasi perizinan dan kewajiban perpajakan pada Senin (10/8/2026).
Mangkirnya pihak perusahaan memantik kekecewaan mendalam dari jajaran legislatif. Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Siak dari Fraksi Demokrat, Sabar Sinaga, menilai ketidakhadiran jajaran manajemen PT WSSI dan PT TKWL sebagai bentuk ketidakpatuhan serta tindakan menyepelekan institusi wakil rakyat.
“Kami sudah mengundang pihak perusahaan untuk RDP ini dari jauh-jauh hari. Namun pada hari yang telah dijadwalkan, tidak ada satupun perwakilan perusahaan yang datang,” tegas Sabar Sinaga saat dikonfirmasi wartawan usai menunggu kepastian hingga sore hari.
Sabar mengungkapkan, ia sempat melakukan konfirmasi langsung kepada salah satu pihak manajemen perusahaan. Namun, alasan yang diberikan dinilai sangat janggal dan terkesan dicari-cari.
“Saya sudah coba menghubungi salah satu pihak perusahaan, mereka beralasan tidak ada kendaraan dan masih mencari mobil rental untuk datang ke kantor DPRD Siak. Bahkan sampai pukul 18.00 WIB, tidak ada satupun dari pihak perusahaan yang beritikad baik untuk hadir,” tambahnya.
Menanggapi sikap acuh tak acuh perusahaan tersebut, DPRD Kabupaten Siak tidak tinggal diam. Sabar menegaskan pihaknya bersiap mengambil langkah turun lapangan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak serta unsur Yustisi.
“Kami bersama Pemkab Siak dan Yustisi akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan secara menyeluruh. Kita akan periksa kelengkapan perizinan dan kepatuhan perpajakan yang dimiliki kedua perusahaan tersebut. Untuk waktunya akan dirumuskan dalam waktu sesegera mungkin,” papar Anggota Fraksi Demokrat tersebut.
Sabar juga memperingatkan bahwa DPRD Siak tidak akan segan memberi sanksi terberat jika nantinya ditemukan pelanggaran di lapangan.
“Kami akan merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Siak untuk mencabut izin usaha ataupun menutup total operasional perusahaan, jika nantinya ditemukan pelanggaran perizinan maupun perpajakan,” pungkasnya secara tegas.
Sikap tegas DPRD Siak ini mendapat dukungan dari masyarakat setempat. Warga berharap lembaga legislatif menjalankan fungsi pengawasan (controlling) secara optimal dan tidak melunak terhadap perusahaan penyumbang masalah izin dan pajak.
Ketegasan DPRD dan Pemkab Siak dinilai sangat krusial guna mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi pembangunan Kabupaten Siak.
Tim redaksi RiauTerbaru.com






