SIAK, RIAUTERBARU.com Landfill atau tempat pembuangan akhir limbah padat milik PT Indah Kiat Pulp dan Paper Perawang ternyata masuk dalam kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Hal itu diketahui dari surat izin dari Kementerian LHK RI untuk pengelolaan limbah kegiatan penimbunan limbah B3 pada fasilitas penimbunan akhir kelas III phase 5 di Kampung Pinang Sebatang (PSB), Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau.
Surat izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI) tercatat dikeluarkan 16 Oktober 2017.
Dalam surat tersebut menerangkan bahwa KLHK memberikan izin pengelolaan limbah B3 yang berasal dari kegiatan sendiri pada fasilitas penimbunan akhir kelas III phase 5 kepada PT IKPP Tbk Perawang Mill.
Limbah B3 yang ditimbun pada fasilitas penimbusan akhir kelas III phase 5 itu berupa Fly Ash dengan kode limbah B3 B409, kemudian Bottom Ash dengan kode limbah B3 B410 dan Dreg/Grits dengan kode limbah B3 B412.
Berdasarkan penelusuran awak media fly ash adalah abu terbang merupakan sisa dari hasil pembakaran batu bara pada pembangkit listrik. Sedangkan Bottom Ash adalah abu padat merujuk pada bagian yang tidak terbakar dari batu bara atau material lain dan umumnya menempel pada bagian bawah atau tembok tungku pembakaran yang ditemukan setelah pembakaran.
Sementara itu, Dregs berasal dari produk samping sisa proses delignifikasi pada bagian recauticizing pabrik pulp. Dregs merupakan bahan endapan dari green liquoer yaitu smelt yang dilarutkan dengan weak wash dari lime mud washer. Kandungan silika dan karbon residu organik yang tidak sempat terbakar dalam boiler, dengan kode limbah b412. Sedangkan Grits berasal dari proses recauticizing, berupa bahan yang tidak bereaksi antara green liquoer dan kapur. Proses recauticizing ini mengandung senyawa kimia Natrium karbonat (Na2CO3), Natrium hidroksida (NaOH) dan Natrium sulfida (Na2S).
Na2CO3 Natrium karbonat adalah garam natrium dari asam karbonat yang mudah larut dalam air. Natrium karbonat murni berwarna putih, bubuk tanpa warna yang menyerap embun dari udara, punya rasa alkalin/pahit, dan membentuk larutan alkali yang kuat.
NaOH Natrium hidroksida, juga dikenal sebagai lindi dan soda kaustik atau soda api, adalah suatu senyawa anorganik dengan rumus kimia NaOH
Na2S adalah Natrium sulfida adalah senyawa kimia dengan rumus Na2S, atau lebih umum Na2S hidrat yang 9H2O. Keduanya garam yang larut dalam air berwarna yang memberikan solusi sangat basa. Saat terkena udara lembab, Na2S dan hidrat yang memancarkan hidrogen sulfida, yang berbau seperti telur busuk.
Dalam melaksanakan penimbunan limbah B3 sebagaimana yang dimaksud, penanggungjawab usaha/kegiatan wajib melakukan pengujian limbah B3, penimbunan limbah B3 pad fasilitas penimbusan akhir, melakukan pengelolaan air lindi, melakukan pemeriksaan kebocoran lapisan sistem pelapisan, melakukan pemantauan kualitas air tanah, melakukan penanggulangan kebocoran lapisan sistem pelapisan, melakukan pencatatan dan pelaporan penimbunan limbah B3 dan melaporkan tata kelola kegiatan penimbunan limbah B3 paling sedikit 1 (kali) dalam 3 (tiga) bulan.
Namun kabar yang beredar, mengatakan perusahaan diduga berupaya membangun isu bahwa limbah padat landfil PT Indah Kiat Perawang di Kampung Pinang Sebatang Barat tidak masuk dalam kategori limbah B3.
“Kami heran kenapa kok Indah Kiat bilang limbah landfil tidak masuk kategori limbah B3,” ungkap Beri Sisma warga Kecamatan Tualang.
“Kami sebagai warga Perawang yang tinggal di sekitaran sungai Perawang meminta kepada Indah Kiat lebih profesional dalam menangani limbah B3. Jangan sampai sungai Perawang ini tercemar. Cukup lah sungai siak yang tercemar,” kesalnya.
Hal senada disampaikan Buyung salah satu masyarakat Kecamatan Tualang bahwa peristiwa tersebut disinyalir akibat adanya kelalaian ataupun pembiaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan bubur kertas itu sehingga air limbah berwarna hitam dan berbau busuk meluap atau meluber keluar dari bak lindi.
“Warna air hitam dan katanya busuk, dari situ menurut kami sudah tidak sesuai dengan baku mutu air. Jika perusahaan masih seperti ini kami akan demo, ya wajar saja kami demo karena perusahaan tidak transparan, terbuka, datang baik-baik bukan difasilitasi dengan baik malah kami merasa dilempar sana dilempar sini,” ungkap Buyung salah seorang pemuda Kecamatan Tualang Perawang, Rabu (31/08/2022).
Sebelumnya Dedi Susanto pun selaku Kepala Bidang Penataan dan Pentaatan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Siak sempat menyampaikan bahwasanya limbah padat yang ada di landfill tidak lagi tergolong limbah B3.
“Orang (PT IKPP Perawang) inikan efisiensi terus, katanya penggunaan faba untuk dilandfill sudah sangat berkurang, kalau yang lainnya mereka estimasi boiler bisa tampung untuk bahan bakar dan kalaupun itu ke landfill mereka punya izin,” terang Dedi kepada awak media beberapa waktu lalu usai melakukan kroscek serta pengambilan sampel limbah setelah adanya laporan.
Seperti diketahui sebelumnya, sekira 18 Agustus 2022 lalu tepatnya dua hari setelah DLH Siak turun melakukan kroscek dan mengambil sampel karena ada laporan peristiwa air yang terkontaminasi limbah meluap atau meluber dilokasi landfill milik PT IKPP Perawang, air berwarna hitam dan berbau busuk meluap atau meluber keluar dari bak lindi (limbah) PT IKPP Perawang mengalir deras ke area sekitar.
Laporan : Jhon/Rahman