SIAK, RIAUTERBARU.com – Manajemen perusahaan PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) Kecamatan Tualang, Siak, membantah proses perekrutan karyawan menggunakan dana atau biaya. Selain itu, perusahaan juga memproses secara internal oknum karyawan J. Hal itu disampaikan Humas PT IKPP Armadi saat dikonfirmasi.
“Perusahaan tidak membenarkan kutipan uang dalam rangka penerimaan karyawan di PT IKPP. Jika ditemukan maka akan diberikan sanksi pemecatan. Saat ini oknum karyawan J sedang dilakukan pemeriksaan secara internal. Belum final, masih berlangsung,” kata Armadi, Rabu (18/5/2022).
Humas PT IKPP menyampaikan proses perekrutan karyawan sudah diatur oleh divisi di PT IKPP. Proses penerimaan karyawan juga dilakukan sesuai mekanisme perusahaan.
“Berdasarkan kebutuhan maka perusahaan membutuhkan karyawan. Kecuali perusahaan melakukan ekspansi, maka dimungkinkan dibutuhkan banyak. Itupun ada mekanisme atau rulenya. Kualifikasi tentu ada. Dan tidak ada pungutan apapun, dan tidak dibenarkan,” ungkap Armadi.
Seperti diberitakan sebelumnya, oknum masyarakat berinisial P menjadi makelar untuk meluluskan seorang karyawan berinisial J, di PT IKPP. Indikasi keterlibatan internal perusahaan, masih didalami pihak PT IKPP.
Laporan : Simon