

PEKANBARU, RIAUTERBARU.com – Dua remaja di Desa Pematang Jaya, Kecamatan Rengat Barat, Indragiri Hulu, Riau, berinisial F (15) dan NA (17), harus berurusan dengan pihak berwajib.
Mereka ditangkap oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Indragiri Hulu dan Polsek Rengat Barat pada Jumat (23/12/2022) karena melakukan pembunuhan.
Adalah seorang ibu bernama Arita (45) dan anaknya yang masih bayi berinisial RAF berusia 9 bulan, yang menjadi korban pembunuhan yang diduga dilakukan F dan NA.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Bachtiar Alponso mengatakan kedua korban ibu dan anak itu diduga dibunuh di rumahnya oleh kedua pelaku.
Setelah dibunuh, kata Bachtiar, kedua jasad ibu dan anak tersebut dibuang oleh kedua pelaku F dan NA di samping rumah korban.
Kedua jasad korban lantas ditemukan oleh warga sekitar pada Rabu (21/12/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.
Bachtiar mengungkapkan, motif kedua remaja itu tega membunuh ibu dan anak tersebut karena mengaku sakit hati kepada Masroni, suami sekaligus ayah korban.
Menurut pengakuan kedua pelaku, kata Bachtiar, Masroni sering memarahi F dan NA karena dianggap kerap mengganggu tidur anaknya yang masih balita.”
Diketahui, kedua pelaku bersama teman-temannya kerap lewat di depan rumah korban dengan mengendarai sepeda motor berknalpot bising.
Bunyi bising knalpot motor pelaku itulah membuat tidur korban RAF terganggu. Karena itu, Masroni kemudian memarahi mereka.
Meski korban sudah terkapar, pelaku F sempat sekali lagi melakukan aksi kekerasan berbeda untuk memastikan korban sudah meninggal.
Karena kepala korban terluka, pelaku F kemudian membersihkan darah di kepala korban menggunakan air yang ada di ember.
“Setelah korban dipastikan meninggal dunia, pelaku menyeret mayat korban ke semak-semak di samping rumah korban,” ujar Bachtiar.
Adapun RAF tewas karena dibekap oleh NA. Bachtiar menuturkan, NA kemudian memasukkan jasad bayi itu ke dalam karung yang sudah disediakan oleh F.
“Mayat bayi tersebut kemudian dibuang oleh pelaku tak jauh dari mayat ibunya,” ucap Bachtiar.
Atas perbuatan tersebut, Bachtiar mengatakan, kedua pelaku F dan NA dijerat dengan pasal berlapis.
“Kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,” ujar Bachtiar.
“Selain itu, juga dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dan Pasal 1 butir 1 UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.”