PEKANBARU, RIAUTERBARU.com – Baru sebulan menikmati hasil curiannya, pelaku Curat inisial HRP (25) harus mendekam di balik jeruji besi Mako Polresta Pekanbaru. Jum’at,(08/04/2022)
Tim Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi pada Selasa, (08/03) di Jln. Rambutan III Kec. Marpoyan damai, Kota Pekanbaru.
Pelaku inisial HRP (25) berhasil membobol rumah Korban dan mengambil berupa 1 (Satu) Unit HP Merk Realme Warna Hitam, 1 (Satu) Unit iPad II Pro Warna Silver, 1 unit iPad 3r Warna Hitam.
Hanya berselang satu bulan, Tim Resmob Jembalang berhasil mengamankan pelaku saat sedang berada di Hotel Flozo Jln. Mustafa Yatim.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol. Andrie Setiawan, S.I.K., M.K.,
“Benar kami telah mengamankan seorang pelaku Curat Inisial HRP (25) pada Kamis,(07/04) sekira Pukul 16.00 WIB. Dapat kami jelaskan Kronologis penangkapan, saat itu kami menerima informasi dari Masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Hotel Flozo Jln. Mustafa Yatim dan Kami langsung tinjau lokasi dan berhasil mengamankan pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru.
“Dari pelaku ini kami hanya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) Unit HP Realmi C17 Warna Biru, 1 (Satu) Helai Baju dan 1 (Satu) Helai Celana sementara untuk barang Korban sudah di jual pelaku,” ucapnya.
Akibat kejadian ini Pelaku harus mendekam di balik jeruji besi dengan ancaman pidana Pasal 363 K.U.H. Pidana.
Laporan : Simon