SIAK (Riauterbaru.com) – Keberatan atas SK roling yang dikeluarkan Penghulu Sungai Tengah Kec. Sabak Auh Kab. Siak Provinsi Riau, sejumlah perangkat yang tengah mengajukan surat resmi menolak ke Penghulu mengambil sikap mogok kerja. Meskipun sikap itu sangat disayangkan Camat Sabak Auh, M Thoha karena bersamaan dengan pelaksanaan Musrenbang Kampung hari itu.
“Karena surat kita belum juga dijawab atas keberatan dan menolak SK baru tersebut, kami ambil langkah mogok kerja dan memberitahukan hal itu ke Camat. Memang bersamaan dengan kehadiran camat dalam pelaksanaan Musrenbang Kampung saat itu,” ujar Ahmad Suandi kepada Infosiak.com Jumat (20/1/23).
Dikisahkan Ahmad Suandi bahwa pelaksanan Musrenbang memiliki runut terhadap keluarnya SK baru dari Penghulu. Karena saat pertemuan dihadapan Camat yang digelar Senin (16/1/23) bersaman dengan hari dimana penghulu mengeluarkan SK roling, sempat terjadi diskusi bahwa perangkat keberatan jika di roling tanpa alasan dan sebab yang jelas.
“Saat itu, penghulu menyebut tidak akan melaksanakan Musrenbang kalau belum mengeluarkan SK roling. Dan memang kita minta penjelasan alasan dan sebab roling dilakukan. Tapi tanpa penjelasan, justru sore harinya penghulu menerbitkan SK roling tersebut,” urai Suandi.
Dan karena alasan itu, tujuh perangkat yang diroling membuat surat keberatan dan menolak, karena tidak ada aturan khusus tentang roling jabatan perangkat kampung tersebut. Dan belum juga ada jawaban hingga saat ini. Sehingga mengambil sikap mogok kerja saat pelaksanaan Musrenbang Kampung digelar Jumat 20 Januari 2023.
“Mogok kami ini bisa saja sementara mas, sesuai hasil penanganan dari Camat dan pihak terkait dalam menyikapi keberatan kami,” ujarnya.
Menyikapi mogoknya perangkat Kampung yang baru di roling Penghulu tersebut, sangat disayangkan Camat Sabak Auh, M Thoha. Karena sikap itu dianggap telah melanggar Perda Kab Siak Nomor 15/2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat kampung.
“Butuh pengertian penghulu dan perangkat untuk dapat bekerja sama, dan bekerja seperti biasa. Kami berusaha supaya penghulu dan perangkat dapat seperti sedia kala, bekerja berdasarkan aturan yang ada,” jelasnya Camat M Thoha tanpa menyebut bahwa roling yang dilakukan penghulu telah atau tidak mengikuti aturan.
Bahkan ditegaskannya, bahwa Penghulu dipilih, sedangkan perangkat diangkat penghulu.
Saat ditanyakan apakah sikap penghulu sudah benar atas roling yang dilakukan camat tidak memberi jawaban.
Kadis Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Siak, M Arifin melalui Kabid Pemerintahan Amzirman menanggapi bahwa polemik yang terjadi tentu harus disikapi secara arif dan bijaksana oleh Penghulu dan Camat.
“Sikap penghulu yang menganggap dirinya orang nomor satu dan bisa melakukan mutasi perangkatnya ini tentu punya alasan. Alasan penyegaran juga harus jelas. Kita harap ada langkah mediasi kembali dari Camat. Dan kita harap bisa diselesaikan dengan baik,” jelasnya Amzirman.
Ombudsman Riau, dalam hal ini Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan, Dasuki, S.Sos mengaku kaget dengan adanya mutasi (roling) perangkat. Dan kasus ini tergolong baru dan belum pernah ada laporan.
“Jadi ini mutasi ya. Yang dimutasi tujuh dari sembilan jabatan perangkat. Ini kasus baru mas, belum pernah ada sebelumnya. Karena biasa itu soal pengangkatan dan pemberhentian. Kalaupun ada mutasi biasanya untuk mengisi jabatan perangkat yang kosong,” ujar Dasuki pria kelahiran Bantan Tua Bengkalis tersebut.
“Kalau memang sudah dilaporkan ke Camat, dinas dan Bupati belum dapat tanggapan. Bisa laporkan ke Ombudsman saja. Nanti kami tindaklanjuti apakah ada maladministrasi atau tidak dalam melakukan rotasi. Kalau ada maladministrasi bisa kita sarankan tuk dikembalikan seperti awal,” ujar Dasuki.
Disebutkannya laporan dapat menghubungi Unit Penerimaan dan Verifikasi Laporan di Ombudsman Riau. “Sekarang memang lagi musim laporan perdesaan,” pungkasnya.(ali)