SIAK (Riauterbaru.com) – Belum lama ini beredar kabar bahwasanya Pemerintah Kampung (Pemkam) Benteng Hulu akan merealisasikan kegiatan pemasangan papan nama pada pohon-pohon yang ada di median jalan Pemda. Kegiatan yang akan direalisasikan tersebut direncanakan akan dilakukan pada tahun 2023 ini dengan menggunakan dana desa.
“Iya, kami dapat info pihak Pemkam Benteng Hulu akan melakukan pemasangan papan nama pada pohon-pohon yang ada di tepian jalan Pemda di wilayah Kampung Benteng Hulu, menurut info yang kami dapat kegiatannya dilaksanakan menggunakan dana desa,” ujar warga, belum lama ini.
Guna memastikan informasi yang disampaikan oleh warga Kampung Benteng Hulu itu, Infosiak.com mencoba mengkonfirmasi Penghulu Kampung Benteng Hulu (Benhul) Sadam S.Si, dari penjelasan yang disampaikan penghulu, sebelum melaksanakan program tersebut, pihak kampung akan mengirim surat terlebih dahulu ke Dinas PU Siak.
“Iya mas, tapi sebelum mulai programnya, kami akan bersurat dulu ke Dinas PU untuk kejelasan status pohon-pohon yang ada di jalan Pemda itu,” jawab Penghulu Sadam.
Sebelumnya, Penghulu Sadam juga sempat memberikan alasan terkait rencana akan dilakukannya kegiatan pemasangan papan nama pada pohon-pohon di sepanjang jalan Pemda Kampung Benteng Hulu itu, menurut Sadam, kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kampung (Pemkam) terhadap program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak tentang “Kabupaten Hijau”.
“Kalau dampak ke masyarakat langsung memang gak ada, tetapi secara langsung tetap ada juga dampaknya. Kami mengambil turunan program pak bupati tentang Siak kabupaten hijau. Maka akan kita dukung program bupati dengan kampung hijau,” jelas Sadam, beberapa waktu lalu.
Menanggapi rencana Pemkam Benhul yang akan melakukan pemasangan papan nama pada pohon-pohon di median jalan Pemda tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Pemukiman (PU Tarukim) Siak H Irving Kahar Arifin, melalui Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan dan Pertamanan H Kaspul Anwar menegaskan, pohon-pohon yang ada di median jalan Pemda itu merupakan aset Dinas PU Tarukim Siak.
“Di median kiri-kanan jalan Pemda itu adalah kawasan PU, maka pohon-pohon yang ada di median jalan Pemda itu masuk dalam aset PU. Jadi intinya, kalau pihak desa/kampung ada yang akan melakukan kegiatan baik pengecatan atau pemasangan papan nama pada pohon-pohon itu tidak boleh. Apalagi kalau kegiatannya menggunakan dana desa, karena nanti bisa kena pada laporan pertanggungjawabannya,” tegas Kabid Kaspul, Jum’at (20/01/2023) siang, saat ditemui Infosiak.com.
Laporan: MW
Sumber: Infosiak