Beranda SIAK Kasat Binmas Polres Siak Dan Bhabinkamtibmas Sosialisasi Kenakalan Remaja

Kasat Binmas Polres Siak Dan Bhabinkamtibmas Sosialisasi Kenakalan Remaja

67
0

SIAK, RIAUTERBARU.com – Kasat Binmas Polres Siak AKP Yusirwan SH, menyampaikan penyesalannya atas maraknya tindak pidana yang melibatkan anak dibawah umur. Kasus seperti pelecehan seksual dan narkoba serta tindakan kriminal lainnya, menjadi asistensi pihak Polres Siak dalam penindakan.

“Maraknya kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sangat meresahkan masyarakat. Bagaimana tidak, anak yang merupakan generasi penerus bangsa ini dirusak dimasa-masa pertumbuhannya. Selain itu, masyarakat juga menjadi resah dan khawatir akan keamanan yang ada di lingkungan sekitar anak-anak mereka,” kata Kasat Binmas saat sosialisasi Kenakalan Remaja di Aula Desa Pinang Sebatang Timur, Jumat (11/1/2023) pagi.

Hal ini kata Kasat Binmas menunjukan bahwa anak-anak belum mendapat perlindungan atas keamanan dalam kehidupannya sehari-hari.

“Para orangtua harus bisa lebih ketat mengawasi para anaknya, agar tidak terkontaminasi dengan hal hal yang melanggar hukum,” sambungnya.

Sementara itu terkait maraknya aksi pencabulan terhadap anak dibawah umur di Desa Pinang Sebatang Timur, Kasat Binmas prihatin dengan maraknya saat ini tindakan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

“Saya sangat prihatin atas maraknya terjadi kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur. Hal ini tentunya mengundang perhatian semua lapisan masyarakat, karena orangtua khawatir dengan anak-anak diluar sana,” ucapnya.

Senada dengan tanggapan Bhabinkamtibmas Bripka Jumi P Sihombing yang mengajak segenap lapisan masyarakat untuk ikut serta mengawasi anak baik di sekolah maupun di lingkungan.

“Artinya semua pihak ikut berpartisipasi dan diajak turut mengawasi anak, baik di lingkungan sekolah maupun keluarga. Saya berharap korban yang mengalami kejadian, pemerintah melakukan upaya pemulihan kesehatan fisik dan mental,” ucap Bhabinkamtibmas.

Masih kata Bhabinkamtibmas,  Indonesia mememiliki undang-undang tersendiri mengenai perlindungan terhadap anak, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun.

Baca Juga:  Babinsa Koramil 04/Perawang Kembali Lakukan Upaya Pencegahan Karhutla

“Lima belas tahun pidana penjara menurut saya tidaklah sebanding dengan apa yang dialami oleh korban. Mengingat kejadian ini dapat membawa pengaruh yang sangat besar bagi si korban, dimulai dari gangguan  fisik hingga gangguan psikologis yang akan dideritanya seumur hidup. Pendapat dokter didukung dengan hasil penelitian menyebutkan bahwa pelecehan seksual terhadap anak akan mengganggu proses tumbuh dan berkembangnya anak tersebut. Dampak buruk psikologis yang dapat dideritanya antara lain depresi, trauma pasca kejadian, paranoid akan hal-hal tertentu seperti pergi ke kamar mandi atau bertemu orang-orang. Selebihnya, hal ini bisa menurunkan performa belajar, depresi, dan rendah diri. Apabila trauma psikis ini tidak ditangani dengan baik maka dapat menyebabkan tiga kemungkinan efek jangka panjang,” urainya.

Tampak hadir pada sosialisasi yakni RT,RK dan Kepala Dusun, Tokoh Agama dan Masyarakat.

Sumber : Rilis

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.