ROHUL, RIAUTERBARU.com – Sungguh sangat disayangkan kendaraan dinas plat merah mitsubishi pick up BM 8470 MP mangkrak di depan rumah Kepala Desa Tanjung Medan, tidak di fungsikan dan malah digunakan untuk menjemur pinang di rumah pribadinya di desa Tanjung Medan Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Kamis (21/1/2021)
Mobil Mitsubishi pick up tersebut berada di rumah Kades Devi Delvia Spd. Hal tersebut di temukan langsung oleh Ketua LSM Tipikor Kriminalitas kabupaten Rokan Hulu dan wartawan. Saat ditemukan kendaraan tersebut digunakan untuk menjemur pinang dan terletak di depan Rumah Kepala Desa Tanjung Medan.
“Untuk apa di foto pak dan bapak dari mana,” kata ibu Kades saat wartawan mengambil gambar kondisi kendaraan plat merah tersebut.
Langsung di jawab saya dari pasir Pangaraian buk, dan saat di pertanyakan sudah berapa lama mobil ini di biarkan mangkrak dan kenapa di pergunakan untuk menjemur pinang,ibu itu langsung diam ,aneh kok kenapa mobil dinas di gunakan intuk menjemur pinang dan kain,Sebelum nya mobil Dinas itu di gunakan untuk armada proyek pembangunan Desa Tanjung Medan.Setelah proyek Desa selesai di kerjakan,mobil berplat merah tersebut di letak kan begitu saja di depan rumah pribadi kepala Desa Tanjung Medan ,Devi Delvia Spd,
Ketua LSM Tipikor Kriminalitas sangat menyayangkan kinerja Kepala Desa Tanjung Medan yang dinilai tidak bisa merawat dan menjaga mobil tersebut.
Saat dikonfirmasi kapala Dinas BPMPD Rokan Hulu Margono, melalui telpon seluler menyampaikan kepada ketua lsm tipikor kriminalitas Hermanda,bahwa mobil terdebut tidak boleh di gunakan untuk menjemur pinang dan yg lain,itu nama nya pimbiaran aset negara sebut margono selaku kadis BPMPD Rokan Hulu.
Seiring senada “margono tambah kan,,besok saya akan surati dan saya panggil kepala Desa Tanjung Medan itu ,dan Margono menyarankan untuk melanjukan ke Dinas BPKAD kabupaten Rokan Hulu, sampai berita ini di naikkan kades Tanjung Medan Depi delvia SPD tidak dapat di hubungi.
Laporan : Muliarjo
Editor : Redaksi