SIAK, RIAUTERBARU. com – Kendaraan angkutan milik Caleg DPRD Siak dari Partai Perindo diamankan Polsek Tualang. Kendaraan jenis Daihatsu Grand Max BM 8268 SE bertuliskan PT VMS di dinding pintu supir diduga mengangkut barang curian dari dalam pabrik PT Indah Kiat Perawang.
Caleg DPRD Siak Dapil III Tualang Yakob Muliya Manurung saat di konfirmasi awak media mengakui bahwa kendaraan miliknya diamankan di Mapolsek Tualang. Namun ia berkilah bahwa yang melakukan pencurian tersebut hanya pekerja lain yang menumpang di kendaraan miliknya.
“Itu kemarin anggota saya mau pulang dari pabrik rupanya ada yang numpang, rupanya mencuri yang numpang itu, makanya ikut kita kasusnya itu. Saya aja didenda (PT IKPP) ini pak,” kata Jakob.
Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo.SH.MH membenarkan adanya pelaku pencurian Dan pemberatan diamankan di Polsek Tualang. Sabtu (i24/2/2024)
Kasus Curat terjadi pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekiora pukul 13.30 wib di Areal FL2 PT Indah Kiat Perawang.
Pelaku yang diamankan di Polsek Tualang Inisial MHS, (35) kontraktor dari PT. VMS. Sedangkan NM, 32th, kontraktor PT. BRC dan SA,24 th, kontraktor PT. BAA* serta 1 orang DPO Inisial JT melarikan diri. Ketiga Pelaku merupakan pekerja Kontraktor di PT. IKPP Perawang.
Dari keterangan PT IKPP bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 13.30 wib ketika saksi I melihat ada dua orang mencurigakan yang berada di areal FL2 Indah Kiat Pulp Perawang. “Selanjutnya saksi I melihat dua orang tersebut sedang membawa satu buah gerinda dan berkata ‘Ngapain kalian disini?” selanjutnya orang tersebut menjawab “lagi beristirahat” selanjutnya saksi I berkata “kontraktor mana?” dan orang tersebut menjawab “PT.PYS” selanjutnya saksi I pergi ke PT.PYS untuk memastikan kebenaran kontraktor tersebut dan tidak lama kemudian saksi datang kembali menemui kedua orang tersebut akan tetapi orang tersebut sudah tidak ada dan ditemukan di lokasi kejadian satu buah gerinda dan cok sambung setelah itu saksi I melaporkan kejadian tersebut ke saksi II,” urainya.
Selanjutnya kata Arry, seorang pelaku inisial MHS berhasil diamankan bersama satu unit mobil pick up merk daihatsu grandmax warna abu-abu metalik BM 8268 SE dengan nomor dinidng pintu VMS-B-17-IKPP dan membawanya ke kantor security dan disana pelaku mengakui perbuatannya yaitu telah melakukan pencurian kabel sebnayak 3 kali bersama 3 orang rekan lainnya.
Dari hasil keterangan pelaku inisial MHS selanjutnya saksi I dan saksi II bersama dengan pelaku melakukan pencarian terhadap pelaku lainnya dan pelaku sejumlah 2 orang berhasil diamankan yang masing – masing inisial NM dan SA dan untuk Pelaku inisial JT melarikan diri (DPO) selanjutnya berkordinasi dengan Pihak Polsek Tualang. Ke tiga pelaku diamankan di Kantor Security. Pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian barang berupa kabel yang didalamnya berisikan tembaga sebanyak 4 kali di lokasi PT IKPP.
Terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tualang dan dilakukan pemeriksaan dan Penyidikan terhadap tindak Pidana Curat. Ke tiga pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun.
Sementara itu Ketua Partai Perindo Siak, Doni Haryanto mendukung investigasi hukum yang dilakukan oleh pihak berwajib.
“Apabila ada caleg dari Partai Perindo terbukti yang melanggar hukum akan ditindak secara tegas oleh partai sampai pemecatan dari keanggotaan partai,” tegas Doni.
Laporan : Jhon