SIAK, RIAUTERBARU.com – Beredar kabar tidak baik, salah seorang karyawan berinisial J yang baru bekerja selama dua bulan di PT IKPP Perawang, sebelumnya dimintai uang senilai delapan juta rupiah oleh salah seorang makelar atau calo berinisial P, warga Pinang Sebatang Barat, Tualang, Siak. Hal itu dikatakan sumber yang meminta namanya tidak tercantum kepada wartawan, Jumat (13/5/2022).
“Jadi dia ini si J mau jadi karyawan di PT IKPP. Selama ini nganggur. Katanya, si P bisa masukkan orang jadi karyawan di PT IKPP dengan syarat harus serahkan uang tunai senilai delapan juta rupiah. Si J ini tamatan SMA, nggak sarjana. Setau saya, di perusahaan itu masuknya jadi pekerja prosesnya sulit,” kata sumber.
Lanjut kata sumber, sekira dua bulan lalu, akhirnya J memenuhi persyaratan yang dimaksud dengan menyerahkan uang tunai delapan juta rupiah dengan cara membayarnya bertahap.
“J beri dana di awal tiga juta rupiah. Selanjutnya, keluarga J cari pinjaman, dan dapat uang dari kantor desa untuk sisanya. Tetapi masih ada tersisa yang belum dibayarkan senilai lima ratus ribu rupiah lagi,” ungkapnya.
Masih kata sumber, saat ini J sudah bekerja selama dua bulan semenjak masuk di perusahaan tersebut. Sementara itu, makelar untuk masukkan pekerja yakni P menyangkal pernyataan sumber yang layak dipercaya tersebut.
“Itu nggak benar. Bohong itu. Suruh orangnya jumpai saya pak,” kata P sambil menutup telepon awak media.
IR Perusahaan IKPP, Zulfikar saat dimintai tanggapannya menyampaikan tidak ada pemungutan biaya sepeserpun untuk menjadi karyawan di perusahaan tersebut.
“Itu tidak ada. Karena proses rekrutmen karyawan semuanya transparan, dan tidak ada pungutan biaya apapun,” ujar Zulfikar.
Laporan : Simon
Mau kerja mencarik pengalaman lebih dlm membantu org tua