SIAK, RIAUTERBARU.com – Tim Opsnal Polsek Tualang melakukan penyelidikan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan ( Curat ) yang terjadi di Kantor PT. Sicepat Ekspres Indonesia di jalan M. Ali pada Jumat (13/5/2022).
Kapolsek Tualang AKP Alvin Agung Wibawa SIK menjelaskan kronologis kejadian, bahwa pada Jumat 13 Mei 2022 sekira pukul 07.55 WIB di Kantor PT. Sicepat Ekspres Indonesia terjadi kasus kehilangan.
“Ada saksi saat itu akan mengambil uang COD ( Uang Paket Pembayaran Ditempat ) di kantor, dan saat itu saksi melihat bahwa brankas yang di admin tidak ada. Karenanya dilaporkan kepada pihak kita,” kata Kapolsek Tualang, Sabtu (14/5/2022).
Selanjutnya Kapolsek Tualang memerintahkan Panit Reskrim IPDA Adi Susanto SH, dan Tim Opsnal melakukan penyelidikan tentang terjadinya pencurian itu.
Setelah dilakukan penyelidikan kata Kapolsek, diketahui bahwa pemegang kunci terakhir kantor tersebut adalah pelaku inisial MHD (21) yang bekerja di kantor tersebut.
“Pada pukul 09.00 wib pelaku dibawa ke Polsek Tualang saat itu juga guna penyelidikan, di Polsek Tualang akhirnya pelaku mengakui perbuatannya, bahwa pelaku yang telah mencuri brankas beserta isinya tersebut. Diketahui bahwa barang-barang yang ada dalam brankas besi tersebut berupa uang tunai Rp. 7.365.754, kunci mobil 1 (satu) buah, 1 (satu) unit hp merk xiaomi dan SK Karyawan. Pelaku juga mengakui bahwa brankas tersebut di buangnya di situ tempat, yang berbeda di Kampung Tualang tempat dimana pelaku melakukan pencurian,” beber Kapolsek Tualang.
Barang bukti yang diamankan Kepolisian yakni, satu unit brankas besi yang sudah kosong, satu unit handphone merk Xiaomi.
“Pasal yang ditetapkan kepada pelaku 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandas Kapolsek Tualang.
Laporan : Simon