SIAK, RIAUTERBARU. com – Bupati Siak H Alfedri, M.Si memberikan jawaban terkait pertanyaan tokoh masyarakat Siak yang meminta penjelasan sejelas-jelasnya terkait putusan MK dengan pencalonannya di Pilkada Siak 2024 ini. Pertanyaan itu diungkap tokoh masyarakat Siak, H Hasri Saily dalam acara Deklarasi Pasangan Alfedri-Husni Senin (26/8/24).
Menjawab pertanyaan itu, Alfedri meminta masyarakat tidak perlu ragu lagi terkait bisa atau tidak bisanya dirinya mencalon. Karena saat dirinya melanjutkan sisa masa periode 2016-2021, hanya dalam kurun waktu 27 bulan 2 hari. Dilantik 18 Maret 2019 dan berakhir 21 Juni 2021.
“Perkara ini sudah jelas dan gamblang dituangkan dalam PKPU Nomor 8 tahun 2024. Bahwa masa jabatan dihitung sejak dilantik,” urai Alfedri dengan jawaban singkatnya.
“Jadi tidak perlu dijabarkan kemana-mana, nanti membingungkan bagi masyarakat,” ujarnya.
Terkait hangatnya pembicaraan keputusan MK dan rencana pembahasan RUU Pilkada yang akhirnya batal, tentu menjadi perbincangan hangat saat ini. Terkhusus putusan MK nomor 70/2024 berkenaan dengan syarat batas usia calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dan berhubungan dengan kontestasi Pilkada serentak 2024, MK juga baru-baru ini mengeluarkan keputusan Nomor 60/2024 terkait peluang dan kesempatan partai politik yang tidak memperoleh kursi DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota untuk mengusung calon dengan ketentuan dan kriteria yang jelas.
“Jadi tidak perlu diragukan lagi. Sudah kita telaah dan analisa secara mendalam. Kalau dikaitkan kemana-mana memang jadi bahasan yang panjang tak berujung,” ungkapnya.
Sedangkan LO Pasangan Alfedri-Husni, Wira Gunawan SH menambahkan terkait, pembahasan periodesasi jabatan Bupati itu mengacu pada Keputusan MK Nomor 67 tahun 2020. Sejauh ini masih keputusan itu yang menjadi acuan mematikan masa jabatan Bupati yang dihitung sebagai periodesasi.
Sedangkan terkait permohonan Bupati Kutai Kertanegara Edi Darmansyah yang dituangkan dalam keputusan MK Nomor 2/2023 ditolaknya permohonan pemohon bukan berkenaan dengan masa jabatannya.
Pertimbangan hukum MK Nomor 2/2023 alenia 3.13.2 (3.18) jelas, jabatan dihitung setelah dilantik.
Dan PKPU 8/2024 (pasal 19 huruf e) sudah disahkan setelah pula didengar pendapat semua pihak.
“Susah memang jika yang mempersoalkan bukan orang hukum karena mereka menafsir pasal 19 huruf e PKPU dengan logikanya. Memang disebutkan tidak ada pembedaan penjabat defenitif dengan sementara. Maksud dalil tersebut adalah apabila defenitif dan sementara itu sama-sama dilantik,” jelasnya.
Kenyataannya memang ada yang dilantik dan ada yang tidak. Maka diputuskan cara menghitungnya dimulai saat dilantik. PKPU 8 tahun 2024 pasal 19 huruf e telah merujuk kepada putusan MK Nomor 2/2023 alenia 3.13.2 (3.18).
“Penjelasan ini, kita harap menjadi penjelas yang sejelas-jelasnya bagi pendukung pasangan Alfedri-Husni. Dan tidak perlu dipersoalkan ditingkat masyarakat. Karena nanti pada akhirnya negara punya lembaga yang disebut KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu,” pungkas Wira Gunawan.(**)
Laporan : Jhon