
SIAK, RIAUTERBARU.com – Proyek Badan Usaha Milik Daerah di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) menuai permasalahan. Hal itu berdasarkan amatan awak media saat melakukan penelusuran soal tanah timbun. Tanah timbun tersebut diperoleh dari daerah Kecamatan Dayun.
“Setiap hari tanah masuk dari Dayun, kecuali hujan. Kalau ada wartawan yang nanya ada oknum yang akan kondisikan agar berita gak naik bang,” kata sumber yang layak dipercaya, Senin (11/4/2022).
Sumber mengatakan, bahwa tanah yang seharusnya masuk untuk tanah timbun harus yang berizin.
“Di Siak yang punya izin kan masih tanah dari Minas Barat. Selain itu belum ada. Kalau pun ada di Dayun tanah timbun, sebatas rekomendasi dari Dinas ESDM Provinsi Riau. Jadi izin galian bebatuan belum keluar. Nah, masalahnya tanah yang masuk berasal dari Dayun yang bermasalah soal izin. Apakah proyek BUMD diperbolehkan seperti ini ?,” ungkapnya.
Seperti diketahui, perusahaan yang dihunjuk sebagai kontraktor adalah PT MUL. Luas tanah yang ditimbun sekitar dua hektar.
Beredar kabar, oknum aparat desa terlibat melakukan penyuapan terhadap sejumlah awak media dengan tujuan membatalkan pemberitaan miring tersebut.
Hingga berita ini ditulis, pihak PT MUL belum berkenan dikonfirmasi.
Laporan : Simon
