Beranda Uncategorized Catut Sejumlah Nama Pemerhati Lingkungan, PT KTU Diminta Sampaikan Ma’af Terbuka

Catut Sejumlah Nama Pemerhati Lingkungan, PT KTU Diminta Sampaikan Ma’af Terbuka

124
0

PEKANBARU, RIAUTERBARU.com – Salah satu media cetak di Riau pada 3 Oktober 2022 lalu mengangkat sebiah berita berjudul “Komitmen Lindungi Konservasi Tinggi dengan sub judul PT KTU Konsultasi Publik Pengelolaan Areal HCV”. Dalam pemberitaan itu disebutkan bahwa kegiatan konsultasi publik pengelolaan areal High Conservation Value (HCV) sebagai bagian dari kebijakan keberlanjutan PT KTU, dihadiri oleh 32 pihak termasuk NGO Elang, Jikalahari, YEZ dan Yayasan WWF Indonesia.

Pada 5 Oktober, harian media cetak tersebut memuat klarifikasi dan permintaan maaf dari PT Kimia Tirta Utama (PT KTU) berjudul Hanya Lihat Daftar Undangan. Erie Apriadi selalu assisten Sustainability PT KTU menyampaikan permintaan maaf karena memasukkan nama Jikalahari pada saat ekspos ke media, Ia mengaku hanya melihat daftar undangan.

PT KTU dinilai tidak cukup hanya meminta maaf kepada Jikalahari, akan tetapi juga harus meminta maaf kepada Perkumpulan Elang, YEZ dan WWF.  Pencatutan nama yang dilakukan PT KTU dan Astra Grup dalam pemberitaan tersebut dinilai tindakan tidak terpuji dan menyesatkan publik.

PT KTU diduga tengah melakukan greenwashing dengan menyatakan komitmen kebijakan keberlanjutan nol deforestasi dan komitmen untuk tidak melakukan pembangunan di area yang memiliki nilai konservasi tinggi.

“Ini jelas menyesatkan publik, apa lagi temuan kami, selama 24 tahun PT KTU telah menggarap dan memungut hasil perkebunan kelapa sawit tanpa memiliki HGU dan telah menikmati hasil perkebunan secara ilegal dan menjual CPO dari hasil perkebunan ilegal, hal ini di buktikan dengan baru terbitnya 8 HGU di tahun 2021 dengan luasan kurang lebih 1.076,6 Hektar,” kata Ahmad Sahid selaku Direktur YEZ.

Sejalan dengan temuan YEZ, 2015 lalu Pansus Monitoring Evaluasi Perizinan DPRD Riau menemukan PT KTU menanam di dalam pelepasan kawasan dan di luar HGU seluas 1.000 hektar, menanam di luar pelepasan kawasan hutan di dalam HGU seluas 351 hektar dan menanam di luar pelepasan dan di luar HGU seluas 3.027 hektar. Dampaknya PT KTU merugikan negara sekitar Rp 69,9 miliar setiap tahunnya dari potensi pajak yang tidak disetorkan.

Baca Juga:  Koramil 04/Perawang Komsos dengan Warga Kampung Pancasila

Direktur Perkumpulan Elang Janes Sinaga menyebutkan PT KTU dan Astra Group seharusnya memiliki manajemen dan inisiatif yang baik dalam membangun komunikasi dengan publik, apalagi PT KTU dan Astra Group telah menyatakan mendukung Siak Kabupaten Hijau.

“PT KTU justru mencatut nama-nama NGO lingkungan untuk kepentingannya sendiri, Itu memperlihatkan pada publik bahwa PT KTU dan Astra Group tidak memiliki itikad baik dan serius dalam memperbaiki tata kelolanya,” kata Janes.

Pihak PT KTU diberi waktu hingga 6 Oktober 2022 untuk meralat pemberitaan tersebut dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Jika tidak, pencatutan nama Jikalahari, Perkumpulan Elang, Yayasan Ekosistem Zamrud dan Yayasan WWF Indonesia oleh Humas PT KTU tersebut akan dilaporkan ke aparat penegak hukum.

Laporan : Rahman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.