ROHUL, RIAUTERBARU com – Akibat hubungan gelap hingga melahirkan bayi serta menelantarkannya di Masjid Ummi Jailun Desa Babussalam Kecamatan Rambah, pada Senin 6 Februari 2023, sepasang Kekasih luar nikah, berinisial SFL (19) dan ER (27), akhirnya diringkus Personil Unit PPA Sat Reskrim Polres Rokan Hulu
Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MM, di dampingi Kasat Reskrim AKP D Raja Putra Napitupulu SIK MH, Kanit PPA Aipda Sahran Hasibuan SH saat menggelar Konfrensi Pers di Mako Polres Rohul, Rabu (8/2/2023) menjelaskan, pengungkapan Tindak Pidana menempatkan anak yang umurnya belum Tujuh Tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri dari padanya.
Atas Dasar itu pada Senin 6 Februari 2023, Unit PPA Polres Rohul langsung mengamankan Dua Pelaku yang tega meletakan bayi berusia dua hari di Masjid Ummi Jailun Desa Babussalam Kecamatan Rambah.
Terungkapnya kasus itu berawal ketika Kasat Reskrim mendapat informasi dari Bhabinkamtibmas Polsek Rambah tentang adanya penemuan Bayi berjenis Kelamin Perempuan di dalam Masjid Desa Babussalam Kecamatan Rambah.
Mendapatkan informasi tersebut, Kasat memerintahkan Kanit PPA Aipda Sahran Hasibuan SH untuk melakukan chek TKP penemuan bayi tersebut.
“Sesampainya, Unit PPA Sat Reskrim Polres Rohul di TKP Unit PPA bersama dengan Bhabinkamtibmas dan Imam Masjid langsung membawa bayi tersebut ke RSUD Rohul untuk mendapatkan perawatan intensif” Kata Kapolres.
“Unit PPA Sat Reskrim Polres Rohul berkoordinasi dengan Dinas Sosial UPTD PPA Rohul terkait penemuan Bayi tersebut dan membuat Laporan terkait penemuan Bayi berjenis Kelamin Perempuan untuk mendapat kepastian hukum yang berlaku,” katanya.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit PPA Sat Reskrim Polres Rohul langsung melakukan penyelidikan dan mendapat petunjuk dari TKP, pada Senin Februari 2023, terdapat Plastik Berwarna Biru dan bertuliskan Bidan Maria.
Selanjutnya, pihaknya memastikan identitas bayi mengenai orang tuanya melalui bidan Maria tersebut hanya dalam waktu singkat tim, berhasil mendapatkan surat kelahiran bayi yang berisikan identitas dari SFL dan ER, atas hal ini, Kasat Reskrim Polres Rohul memerintahkan Kanit PPA untuk mencari keberadaan orang tua si bayi.
Hasilnya, Kanit PPA mendapatkan informasi Orang Tua dari Bayi tersebut yang berinisial ER sedang berada di rumahnya yang berada di Kecamatan Rambah Samo
“Kanit PPA beserta Tim berhasil mengamankan yang diduga Ayah dari Bayi tersebut, sebab ER mengakui bahwa anak itu merupakan hasil hubungan gelapnya dengan SFL yang merupakan satu rekan kerjanya di Rumah Makan Eva,
“Kemudian, ER mengakui juga bahwa dialah yang meletakkan Bayi tersebut di dalam Masjid Ummi Jailun Desa Babussalam Kecamatan Rambah,” ujarnya
“Kanit PPA beserta Anggota mendapat informasi bahwa SFL berada Kecamatan Sosa Timur, Tim langsung menuju keberadaan SFL Sesampainya, Tim di Kecamatan Sosa Timur Kabupaten Padang Lawas dan berhasil mengamankan SFL, Ibu Bayi yang ditemukan tersebut mengakui bahwa Bayi berjenis kelamin Wanita yang berada dalam Masjid Ummi Jailun Desa Babussalam tersebut merupakan Bayi hasil hubungan gelap dengan ER,
Kapolres menerangkan, SFL mengakui bahwa Bayi tersebut lahir pada Minggu 5 Februari 2023 di Bidan Maria, di dampingi pasangan gelapnya ER dan SFL juga mengakui bahwa hal tersebut mereka lakukan, sebab malu kepada keluarga, karena memiliki anak di luar nikah.
“Oleh sebab itu, Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Rohul untuk proses hukum yang berlaku,” pungkas Kapolres AKBP Pangucap.
Di tempat yang sama, Kasat Reskrim AKP D Raja Putra Napitupulu SIK MM menerangkan, adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan satu Set Kasur dan Bantal Bayi bewarna Hijau, Dua Helai Kain bedong Bayi bewarna Hijau, Satu Helai Kain Bedong Bayi bewarna Merah Muda, Satu Helai kain Bedong Bayi bewarna Kuning, Dua Helai kain Panjang dan Kantong plastik bewarna Biru.
“Terhadap Kedua Tersangka dijerat dengan Pasal 76B Jo 77B UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi UU atau Pasal 307 KUH Pidana dan Pasal 305 KUH Pidana diancam dengan Pidana penjara paling lama Lima Tahun Enam Bulan,” tegasnyam
Saat ditanya, Siapa yang akan melakukan perawatan terhadap Bayi yang baru berumur Dua Hari tersebut, Kasat Reskrim AKP D Raja Putra Napitupulu SIK MM menerangkan, saat ini masih dalam perawatan di RSUD Rohul dengan penanggung jawab Dinas Sosial Kabupaten Rohul.
“Terkait Siapa yang mengasuh anak, nanti akan dipanggil Kedua Orang Tua para Pelaku, jika tidak, maka secara aturan hukum, Pemerintah akan menyerahkan anak tersebut kepada Yayasan yang mengurusi hal tersebut di Pekanbaru
Saat ditanya, Apakah akan ada keringanan kepada Ibu Bayi, sebab secara psikologis antara Bayi dengan Ibunya sangat dekat apalagi masih menyusui.
“Untuk keringanan hukuman nanti pengadilan yang berkewenangan, tapi saat kita masih memanggil pihak terkait persoalan tersebut,” pungkasnya
Tampak Hadir pada kegiatan ini, Kabag Ops Polres Rohul Kompol Aditya Reza Syahputra SE M Ak, Kasat Res Narkoba AKP Riza Effyandi SH MH, Kasat Samapta Didi Antoni SH MH, Plt Kanit Propam Iptu H Panjaitan, SH, Puluhan Wartawan Media Online, Cetak, Elektronik, Telivisi dan lainnya.
Dalam Konferensi Pers tersebut, tampak para jurnalis mendokumentasikan Barang Bukti dan Kedua Tersangka.
Laporan : Muliarjo