SIAK, RIAUTERBARU.com – Pihak manajemen perusahaan PT Mitra Porang Nusantara yang berkedudukan di Jalan Imam Munandar, Desa Pinang Sebatang Barat, Tualang, Siak, menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan miring di salah satu media online. Pada berita online tersebut disampaikan bahwa perusahaan PT Mitra Porang Nusantara memiliki sejumlah hutang pasca pembangunan gedung atau pabrik.
Humas PT Mitra Porang Nusantara Janter Sinaga melalui siaran pers menyampaikan bahwa permasalahan yang timbul tidak terkait dengan PT Mitra Porang Nusantara. Permasalahan terjadi kepada Sub Kontraktor berinisial Dedi Saputra Safari yang ditengarai melakukan penipuan terhadap sejumlah pihak.
“Jadi berita yang terbit di media online kemarin adalah tidak benar. Itu hoaks. Hubungan permasalahan hutang tidak ada kaitannya dengan PT Mitra Porang Nusantara. Semua yang terkait pembiayaan sudah diselesaikan dan tidak ada masalah. Tapi, terjadi masalah dikarenakan pihak Sub Kontraktor bernama Dedi Saputra Safari melarikan sejumlah uang milik masyarakat setempat,” kata Janter, Jumat (8/4/2022).
Janter menjelaskan, hasil keterangan dari kontraktor pembangunan fisik pabrik Porang dan PT.Mitra Porang Nusantara (MPN) adalah, pihak PT.Mitra Porang Nusantara (MPN) tidak pernah ada meminjam uang tunai kepada oknum masyarakat yakni Petrik. Faktanya adalah, selama pekerjaan pembangunan fisik pabrik Porang, kontraktor yang mengambil pekerjaan yakni saudara Sutotok.
“Jadi Dedi adalah sub kontraktor Sutotok. Dedi sudah dibayar penuh oleh Sutotok, namun Dedi tidak menyalurkan dana itu. Hingga Dedi tinggalkan pekerjaan terbengkalai,” ungkapnya.
Humas PT Mitra Porang Nusantara menegaskan bahwa PT.Mitra Porang Nusantara (MPN) tidak pernah memiliki hutang piutang, terhadap toko bangunan yang ada di wilayah Kampung Pinang Sebatang Timur.
“Karena yang memiliki pekerjaan pembangunan fisik pabrik porang adalah Sutotok dan segala urusan pembayaran sudah diserahkan sepenuhnya kepada Subkon yakni Dedi, apabila pekerjaan sudah mencapai 80 % dari yang sudah di kerjakan dan sudah di sepakati. Hubungan langsung tidak ada ke pihak Porang,” sambungnya.
“Kemudian PT.Mitra Porang Nusantara (MPN) tidak pernah memiliki hutang kepada pekerja bangunan fisik pabrik Porang ,karena yang bertanggung jawab sepenuhnya untuk pekerjaan fisik pabrik Porang adalah Subtotok sebagai kontraktor pembangunan Pabrik dan sudah ada Subkon yang menjadi mitra kontraktor,” beber Humas.
Humas menambahkan bahwa pihaknya dirugikan atas pemberitaan tersebut, karena tidak terkonfirmasi kepada perwakilan perusahaan. Berita juga tidak mengedepankan fakta bahwa Sutotok adalah bukan karyawan PT Mitra Porang Nusantara melainkan hanya Kontraktor pekerjaan fisiknya
“Pihak PT.Mitra Porang Nusantara (MPN) merasa keberatan atas beredarnya berita online yang sudah tersiar ke jejaring media sosial yang mencantumkan nama PT.Mitra Porang Nusantara (MPN) serta logo atau gambar PT.Mitra Porang Nusantara, dan di beri judul “Proyek PT Mitra Porang Nusantara Perawang Tinggalkan Sejumlah Hutang. Berita ini adalah klarifikasi resmi dari perusahaan kita,” pungkasnya.
Laporan : Simon