PERAWANG, RIAUTERBARU.com – Beberapa sopir pickup angkutan sembako mengeluhkan kendaraan perusahaan industri besar subkontrak PT Indah Kiat Perawang dan truk sawit bebas menenggak BBM jenis solar di SPBU.
Akibatnya, solar yang disubsidi oleh pemerintah itu telah habis dalam waktu tak sampai setengah hari di sejumlah SPBU. Sehingga para supir pickup angkutan sembako berputar putar mencari solar subsidi di SPBU lain.
“Mereka ini kan truk pabrik industri, seharusnya mereka beli solar industri di dalam PT Indah Kiat sana. Jangan seenak enak aja perusahaan industri minum solar yang disubsidi pemerintah,” kesal Ujang salah satu supir angkutan sembako kepada awak media beberapa waktu lalu.
Ujang berharap pihak berwenang lebih peka terhadap persoalan ini karena masalah ini sudah berlangsung lama. “Jangan yang kaya tambah kaya, yang miskin tambah miskin,” kesalnya.
Dari pantauan awak media, Rabu (20/4/2022) sejumlah kendaraan perusahaan industri dan angkutan sawit terlihat leluasa bebas membeli BBM bersubsidi jenis solar di SPBU di Kecamatan Tualang.
Kendaraan subkontraktor perusahaan industri tersebut dapat terlihat dengan jelas mengisi BBM yang disubsidi pemerintah menggunakan anggaran APBN itu sejumlah SPBU, seperti truk angkutan sawit bermuatan dan kendaraan angkutan perusahaan industri subkontraktor di PT Indah Kiat Perawang dapat dilihat dari kode yang tertera dibagian sisi kendaraan perusahaan.
Padahal, di dalam lokasi pabrik, PT Indah Kiat Perawang telah menyediakan stasiun pengisian bahan bakar khusus industri.
Penelusuran awak media, selain di dalam pabrik PT Indah Kiat Perawang terdapat juga perusahaan penjual BBM Industri di Kecamatan Tualang seperti PT Cosmix di Kampung Tualang.
Manajer Humas Regional PT Pertamina Patra Niaga Sumbagut, Taufikurrahman menjawab pertanyaan awak media terkait penindakan kendaraan perusahaan industri yang mengkomsumsi solar bersubsidi adalah pihak berwenang.
“Itu harus menggunakan solar industri, kami sebagai Pertamina hanya bisa menindak SPBU,” kata Taufikurrahman, benerapa waktu lalu.
Taufikurrahman menambahkan bahwa yang berhak menindak perusahaan industri yang menggunakan solar bersubsidi adalah pihak aparat berwenang.
Laporan : Jhon