Beranda SIAK Siswa SMAN 3 Tualang Tersangka Begal Diamankan Polisi

Siswa SMAN 3 Tualang Tersangka Begal Diamankan Polisi

141
0

SIAK, RIAU TERBARU. com – Seorang siswa SMA Negeri 3 Tualang ditangkap polisi usai melakukan tindakan pidana kejahatan begal di kampung Pinang Sebatang Barat. Siswa yang masih  duduk dibangku kelas 3 itu dijemput polisi dari sekolah.

Korban melaporkan tersangka berinisial O (18) atas dugaan penganiayaan. TKP tak jauh dari Sungai Kencong di Jalan Perawang – Sungai Mandau, kecamatan Tualang.

“Iya, ada polisi dari Polsek Tualang (di sekolah) ,” kata sekuriti saat ditanya keberadaan mobil polisi di depan gerbang sekolah.

Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo.SH.MH membenarkan bahwa adanya pelaku yang diamankan dari sekolah oleh tim buser Polsek Tualang dalam tindak Pidana Pengeroyokan.

“Terduga pelaku, yang diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Tualang Inisial APG Als O,18 th. Satu pelaku lain yang belum tertangkap inisial KZ ( DPO ), disebut terlibat dalam insiden ini,” jelas Kapolsek kemarin.

Dari keterangan korban bahwa pada  Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 16.00 wib ketika pelapor sedang mencuci sepeda motor di TKP bersama teman-teman, tiba-tiba datang pelaku KZ (DPO) dan APG Als O, dengan berkata. “Ada uang kalian 20 ribu, aman motor kalian, ” kemudian pelapor menjawab, “tak ada uang bang,” katanya.

Lalu kedua pelaku langsung memukul korban dan mengenai wajah pelapor.

Beruntung seorang warga melintas di TKP dan menolong korban, sehingga kedua pelaku melarikan diri meninggalkan korban dengan keadaan babak belur.

Tim buser Polsek Tualang  yang mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku APG Als O, sedang berada di salah satu sekolah di Perawang. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Devi Susanto MH langsung melakukan penangkapan di sekolah.

Tim buser bergerak menuju salah satu sekolah tersebut melakukan penangkapan diduga pelaku pengeroyokan.

Baca Juga:  Jalan Raya Siak - Sungai Mandau kembali Makan Korban

Dari hasil interogasi ternyata pelaku KZ sudah tidak berada di Perawang dan DPO setelah kejadian dan pelaku APG Als O mengakui ikut melakukan bersama-sama memukul korban di TKP.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Tualang guna penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek juga memastikan, dalam perkara tersebut, pihaknya akan proses sesuai dengan prosedur KUHAP serta ketentuan lainnya yang berlaku.

“Saat ini Pelaku sudah kita amankan di Polsek Tualang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pasal yang disangkakan dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman dapat dipidana penjara 5 Thn keatas,” jelas Kompol Arry.

Sementara itu Kepala SMAN 3 Tualang Indrawati MPd ketika dikonfirmasi membenarkan dan kejadian di luar jam sekolah. “Kejadian di luar jam sekolah sore,” katanya.

Laporan : Jhon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.