JAKARTA, RIAUTERBARU.com – Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meminta perusahaan pengolahan minyak mentah kelapa sawit, PT Sawit Inti Prima Perkasa (PT SIPP) untuk turut bertanggung jawab dalam kasus pencemaran lingkungan di Bengkalis, Riau.
Kepala Penyidikan Tindak Pidana Lingkungan Hidup KLHK Anton Sardjanto menyebut langkah itu akan diambil usai dua petinggi perusahaan tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua tersangka itu yakni AN (40) selaku General Manager dan EK (33) selaku Direktur PT SIPP.
“Nanti dari perkembangan penyidikan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Karena memang di dalam perkara pidana itu bisa korporasi,” kata Anton di Kantor KLHK, Jakarta Pusat, Selasa (27/9).
Direktur PT di Riau Jadi Tersangka Pencemaran Lingkungan Bengkalis
Sejauh ini pihaknya menilai perusahaan juga seharusnya bisa ditetapkan tersangka agar di persidangan hakim dapat memberikan pidana tambahan. Dia juga menyebut tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
“Yaitu tindakan tertentu dalam pemulihan kualitas lingkungan. Jadi korporasi harus tetap ada,” ucapnya.
Saat ini, Gakkum telah melimpahkan berkas perkara AN ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Selanjutnya, berkas perkara EK akan menyusul diserahkan, begitu juga dengan korporasi.
“Nanti kita buat berkas. Kita split. Ada 3 berkas AN sendiri, EK sendiri, kemudian ada berkas untuk korporasi,” ucapnya.
Sebagai informasi, Gakkum KLHK telah menetapkan dua petinggi PT SIPP itu jadi tersangka imbas aksi pembuangan limbah secara langsung, pengolahan IPAL yang tidak sesuai dengan UKL/UPL, dan tidak memiliki perizinan pengelolaan limbah dan limbah B3.
Selain itu, diketahui juga fakta bahwa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) PT SIPP pernah mengalami kerusakan (jebol) sebanyak 2 kali. Berdasarkan hasil analisa sampel laboratorium diketahui bahwa air sungai juga telah tercemar.
AN dan EK ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana lingkungan hidup.
Dirjen Gakkum LHK Rasio Ridho Sani menyebut keduanya diduga sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
“Dan melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin,” ucapnnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda sebanyak 10 milyar rupiah. Adapun keduanya disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 KUHAP.
Sumber : CNN