PELALAWAN, RIAUTERBARU.com – Kendaraan Dinas PUPR Pelalawan jenis Trado, diduga digunakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pelalawan untuk menunjang bisnis pengusaha pembangunan proyek sekolah swasta.
Salah seorang warga yang tidak ingin identitasnya diketahui, mengatakan bahwa dirinya melihat kendaraan PUPR Pelalawan mengangkut barang perusahaan.
“Tadi kami lihat mobil Trado PUPR Pelalawan dipakai untuk mengangkut alat berat untuk salah seorang pengusaha. Alat berat itu untuk mengerjakan lahan yang berada disamping sekolah MTS Darul Fikri di jalan Seminai,’ sebut narasumber yang tidak ingin diketahui identitasnya, Sabtu (27/5/2023).
Kendaraan tersebut sempat menabrak septy tank milik warga saat melintas di pemukiman masyarakat.
“Pecah septy tank bang, yang jelas yang kami kenal yang bawa orang PU bang. Kalau ga salah namanya Dodi bang orang PU,” ungkapnya.
Terlihat dari video pengakuan warga tersebut usaha itu diduga dibekingi oleh salah satu oknum Kadis Dinas Perkebunan Pelalawan. Di dalam video itu, oknum Kadis mengatakan bahwa kendaraan dan alat tersebut dipinjam, semuanya untuk kepentingan masyarakat.
Kepala Dinas PUPR Pelalawan ketika dikonfirmasi melalui sambungan pesan online Whatsapp tidak diangkat.
Sebagaimana diketahui, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja disebutkan bahwa kendaraan dinas hanya digunakan untuk kepentingan dinas dan dibatasi pada hari kerja kantor.Kendaraan dinas hanya digunakan di dalam kota, dengan pengecualian ke luar kota atas izin tertulis pimpinan. jam kantor dan untuk keperluan pribadi atau pengusaha.
Laporan : Bambang