PEKANBARU, RIAUTERBARU.com – Beberapa waktu lalu tiga terduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu diamankan Satreskoba Polres Pelalawan Polda Riau, Jumat (11/3/2022). Salah seorang terduga berinisial AFN alias A mengaku bahwa sabu-sabu diperoleh dari FN alias Aseng. Informasi yang layak dipercaya menyampaikan bahwa terduga sebagai bandar narkoba Aseng telah diamankan pihak Satreskoba Polres Pelalawan pada Sabtu (19/3/2022) sore. Barang bukti narkoba sebanyak tiga paket kata A diperoleh dari Aseng.
Aseng ditangkap berdasarkan Laporan Polisi No : LP/141/ III / 2022/ RIAU / RES PELALAWAN, tertanggal 19 Maret 2022. Aseng dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Aseng adalah seorang narapidana kasus Narkoba, dan menjalani hukumannya di Lapas Kelas II A Kota Pekanbaru, Riau. Pada Sabtu (19/3) pukul 16.30 WIB, Tim Joker Satreskoba Polres Pelalawan melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak Lapas. Akhirnya, Aseng pun diamankan dengan penemuan dua unit telepon genggam. Dari hasil interogasi petugas, Aseng mengakui perbuatannya.
Petugas pun menyita telepon genggam tersebut sebagai barang bukti, alat komunikasi pelaku yakni Aseng dengan para kurirnya.
Aseng mengakui bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang pria bernama Gindo Lubis, dan saat ini dalam pengejaran petugas Satresnarkoba Polres Pelalawan.
Kapolres Pelalawan AKBP Guntur Muhammad Tariq SIK saat dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Edy Harianto belum berhasil, Selasa (22/3/2022).
Sekedar informasi tiga pengedar narkoba jenis sabu berhasil digulung tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan di lokasi berbeda, yang dikendalikan seorang Napi dari Lapas, Jumat (11/3) lalu. Adapun inisial ketiga tersangka adalah AF (25), RS (31) dan RB (18) merupakan warga Jalan Hang Jebat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Data yang berhasil di rangkum menyebutkan bahwa pengungkapan itu berawal adanya informasi masyarakat akan ada transaksi narkoba di daerah Simpang Beringin, Kecamatan Bandar Sekijang. Kemudian tim Opsnal yang pimpin Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Rejoice Benedicto Manalu, STrk, SIK turun melakukan penyelidikan ke lapangan.
Dan sekira jam 11.20 wib, tim Opsnal berhasil menangkap dua pria yang lagi mengendarai sepeda motor Honda Vario bernopol BM 4270 YZ di Jalan Raya Lintas Timur, Simpang Beringin.Tanpa perlawanan AF dan RS berhasil diamankan. Dari hasil pengeledahan ditemukan kotak rokok Sampoerna yang berisi satu paket besar sabu di kantong celana sebelah kiri tersangka AF.Ketika diintrogasi, bahwa tersangka AF bersama dengan rekannya RB yang tinggal di Perawang, menjemput sabu di kota Siak. Atas arahan As yang berada di Lapas, melalui telpon. Kemudian tim Opsnal langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka RB di daerah Perawang, Siak.
Setelah diintrogasi, tersangka RB mengaku masih ada menyimpan barang haram di rumahnya. Selanjutnya tim melakukan pengeledahan di temukan barang bukti dua paket sabu, timbangan digital.
Namun sayang, As yang merupakan seorang napi, pengendali narkoba ini belum tertangkap dan masuk dalam daftar pencaharian orang (DPO).
Sedangkan ketiga tersangka bersama barang bukti tiga paket sabu dengan berat kotor 13.88 gram, timbangan digital, tiga unit HP android jenis Vivo, Samsung dan Oppo serta honda Vario BM 4270 YZ digelandang ke Mapolres Pelalawan.
Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur Muhammad Tariq SIK, melalui Kasi Humas AKP Edy Haryanto SH, membenarkan adanya penangkapan tiga tersangka narkoba jenis sabu tersebut.’
‘Kini ketiga tersangka bersama barang buktinya telah diamankan untuk di proses hukum lebih lanjut. Sedangkan As pengendalinya masuk DPO,” ujar Edy.
Laporan : Simon