Beranda PEKANBARU Lapor Pak Kapolresta, Polsek Bukit Raya Tolak Pengaduan Masyarakat

Lapor Pak Kapolresta, Polsek Bukit Raya Tolak Pengaduan Masyarakat

181
0

PEKABARU, RIAUTERBARU com – Kepolisian Sektor Bukit Raya Polresta Pekanbaru menolak laporan masyarakat terkait dugaan perampasan sepeda motor milik Okti warga Jalan Kandis Ujung, Kelurahan Tangkerang Utara, Pekanbaru. Okti mengaku kesal dengan ulah oknum Polri berpangkat perwira pertama di ruangan Reskrim, saat memintanya mengadukan permasalahan tersebut ke pihak Pengadilan.

“Saya nggak tau pak bagaimana lagi. Saya disuruh ngadu ke Pengadilan pak. Saya nggak faham pak. Katanya ini perdata. Kalau nggak ada kekerasan nggak bisa diadukan dan tidak ada pasalnya pak,” ujar Okti di Mako Polsek Bukit Raya, Sabtu (9/4/2022).

Okti menambahkan, bahwa oknum perwira yang belum diketahui identitasnya itu mempersilahkan pengaduan warga ke Pihak Polresta maupun Polda Riau.

“Jika masalah ini diadukan ke Polresta atau Polda tetap juga itu alasannya,” ujar oknum tersebut.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi saat dikonfirmasi belum berhasil.

Sekedar diketahui, Okti Indriana (20) warga Jalan Kandis Ujung Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru bernasib sial. Sepeda motor merk N Max nomor polisi BM 3076 AAY, diambil secara paksa oleh Debt Collector milik perusahaan keuangan Mandala, Rabu (30/3/2022) sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Nangka, Pekanbaru.

“Ada dua orang pak ngambil motor saya, dan sepeda motor milik suami saya. Memang nunggak sekitar empat bulan pak. Mereka paksa saya pak,” kata Okti, Sabtu (9/4/2022).

Okti meminta pihak leasing Mandala Finance, memberikan kesempatan pembayaran tunggakan sepeda motor miliknya.

“Saya nunggak hanya empat bulan pak. Dan, saya berniat mau bayarkan empat bulannya dulu pak,” ungkapnya.

Ditempat terpisah, salah seorang staf Mandala Finance saat dikonfirmasi mengakui telah menarik unit sepeda motor milik Okti.

Baca Juga:  Polsek Limapuluh Tangkap Pelaku Curanmor Dalam Waktu Singkat

“Ya ada unitnya, saat ini mau dilelang. Wajib harus dibayar semua pak setahu saya,” ujar staf tersebut dan meminta namanya tidak disebutkan.

Hingga berita ini ditulis, pihak Mandala Finance belum bisa menunjukkan bukti surat fidusia sebagai dasar penyitaan unit kendaraan bermotor. (Simon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.