Beranda KAMPAR Konflik Lahan di Desa Rantau Kasih, Kadishut Riau: Penyelesaiannya dengan UU Cipta...

Konflik Lahan di Desa Rantau Kasih, Kadishut Riau: Penyelesaiannya dengan UU Cipta Kerja

63
0

PEKANBARU, RIAUTERBARU.com – Konflik lahan yang terjadi antara PT Nusa Wana Riau (NWR) dengan masyarakat di Desa Rantau Kasih, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar mesti diselesaikan dengan mengacu kepada Undang-undang Cipta Kerja.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Riau, Maamun Murod kepada media Rabu (25/8/2021), menjelaskan, dalam Undang-undang Cipta Kerja persoalan kebun dalam kawasan hutan dibagi dalam dua ketegori. Pertama, perusahaan yang memiliki perizinan dan kedua yang tidak memiliki perizinan.

“Semuanya telah diatur dalam Undang-undang Cipta Kerja. Jika kemudian banyak masyarakat atau oknum yang mengatasnamakan masyarakat mengklaim memiliki kebun sawit dalam kawasan hutan, ini jelas mereka tidak tahu dengan aturan,” kata Maamun Murod usai rapat di kantor DLHK Riau dengan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) dan LAM Kampar terkait konflik lahan antara PT NWR dengan masyarakat Rantau Kasih yang jadi sorotan nasional sejak beberapa hari terakhir.

Dijelaskan Murod, ada dua proses yang akan dilakukan dalam mengindentifikasi kebun di kawasan hutan. Pertama akan dinilai terlebih dahulu apakah kebun yang masuk kawasan hutan itu memiliki perizinan berusaha atau tidak.

“Ketika masuk perizinan berusaha maka ada harus dilihat izin lokasi dan IUP. Ketika lahan itu dicek oleh tim sesuai dengan tata ruang yang tertuang dalam Perda RTRW Provinsi Riau dan kabupaten/kota, maka apabila berada di hutan produksi, maka lahan itu akan dilepaskan atau dikeluarkan dari kawasan hutan,” jelasnya.

Ditambahkannya, jika tidak sesuai dengan tata ruang, makan akan diberi kesempatan dengan cara penggunaan kawasan hutan. Jika itu hutan produksi, maka akan diberikan waktu selama 25 tahun.

“Jika sekarang kebun sawit berumur 15 tahun, maka tinggal 10 tahun lagi. Setelah itu, secara berlahan perusahaan harus melakukan pemulihan dengan tanaman hutan. Perusahaan
juga harus membayar Provisi Sumber Daya Hutan Dana Reboisasi (PSHDR) dan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” sebutnya.

Baca Juga:  Curi Mobil Majikan, Polisi Tangkap Pelaku di Sumbar

Sedangkan jika tidak memiliki izin berusaha, maka tidak ada peluang pelepasan kawasan hutan di sana. Kemudian akan dikenakan sanksi sebesar 10 kali PSDHR. “Kalau perusahaan mau lanjut, maka dia harus bayar dulu dendanya. Kemudian lanjutannya tetap menggunakan daur 25 tahun untuk hutan produksi, 15 tahun untuk hutan lindung dan konservasi,” ujarnya.

Dikatakannya, semuanya telah diatur dengan sangat baik di dalam Undang-undang Cipta Kerja. “Bahkan, juga diatur tentang mekanisme penyelesaian perkebunan dalam kawasan hutan yang telah terbangun sebelum Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ungkapnya.

Di antaranya dalam pasal 110 A, ayat 1 dijelaskan setiap orang yang melakukan kegiatan usaha yang telah terbangun dan memiliki perizinan berusaha di dalam kawasan hutan sebelum berlakunya undang-undang ini yang belum memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanan di bidang kehutanan, Wajib menyelesaikan persyaratan, paling lambat (3) tahun sejak Undang-undang ini berlaku.

“Memang masih banyak pihak yang belum mengerti dengan Undang-undang Cipta Karya, meski demikian sosialisasi masih terus dijalankan. Ketidak mengertian ini, terlihat dari masih adanya gugatan sejumlah LSM terhadap perusahaan yang masuk dalam kawasan hutan,” ujarnya lagi.

Untuk evaluasi dan verifikasi kebun di kawasan hutan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahub 2021, tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.

PP tersebut turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. “Terkait kebun di kawasan hutan itu akan dilakukan identifikasi data oleh Tim KLHK. Intinya adalah yang melakukan evaluasi dan verifikasi kebun di kawasan hutan itu dari tim yang dibentuk oleh KLHK,” katanya lagi.

Baca Juga:  Dt Panglima Besar LBLK Asril Serahkan Mandat Panglima Muda Kampar Kepada Eri Bakri

Tahap Fasilitasi

Saat disinggung permasalahan yang terjadi di Desa Rantau Kasih, Kampar Kiri, Kampar, antara masyarakat dengan PT Nusa Wana Riau, dikatakan Maamun Murod saat ini tengah dilakukan tahap fasilitasi DLHK Riau bersama Pemkab Kampar.

“Kita akan bersama-sama melakukan verifikasi dan indentifikasi di lapangan, supaya kita mendapatkan hasil yang benar dan valid. Dengan demikian, akan dihadirkan keputusan terbaik. Baik itu buat masyarakat maupun untuk perusahaan sebagai investor. Masyarakat, sangat perlu kita perhatikan, begitu juga perusahaan sebagai investor. Jika, ada masalah-masalah di kawasan, ini tentu akan berdampak kepada investasi,” sebutnya lagi.

Karena itu, ujar Murod, mesti dilihat dulu apakah masyarakat terlebih dahulu atau HTI yang berada di sana. “Kalau HTI dulu, maka akan diberikan hak kelola berupa kerjasama dengan pemegang HTI. Namun kerjasama itu harus win solusi. Jadi harus diverifikasi dulu mengenai status lahan itu,” terangnya.

Kalau masyarakat duluan, maka bisa dikeluarkan dari kawasan hutan. “Namun, untuk pengeluaran lahan dari kawasan izinnya tetap ada di KLHK, dan tidak ada di daerah,” tambahnya.

Saat ini, dikatakan Maamun Murod, DLHK Riau telah menurunkan tim yang terdiri dari Kepala Seksi Pengaduan Dian Citra Dewi, dan Kepala Seksi Gakkum Agus Suryoko untuk mendengar permasalahan dari sudut pandang masyarakat.

Kemudian, tim melakukan konsolidasi ke pihak pemerintah setempat dalam hal ini Camat Kampar Kiri Hilir, Kepala Desa Rantau Kasih dan unsur Ninik Mamak, dan tokoh Desa Rantau Kasih, serta Polsek Kampar Kiri.

Pada rapat tadi, ungkap Maamun Murod, pihak LAM meminta kepada DLHK Riau untuk mendampingi masyarakat. Jangan sampai masyarakat dirugikan dalam fasilitasi tersebut.

“DLHK sebagai perpanjangan tangan pemerintah akan mengambil tindakan dan keputusan yang mengacu kepada aturan yang berlaku. Jika itu benar lahan masyarakat, DLHK akan membantunya. Namun, jika nanti ternyata ada oknum-oknum atau pihak-pihak yang memanfaatkan situasi ini, DLHK akan mengacu kepada aturan yang berlaku,” paparnya.

Baca Juga:  Sekian Lama Berpolemik, Akhirnya Dualisme Pengurus KUD Iyo Basamo Sepakat Damai

Sedangkan untuk pengeluaran lahan dari kawasan hutan itu, sesuai harapan masyarakat Desa Rantau Kasih adalah Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). “Jadi bukan kewenanganan Pemprov Riau maupun perusahaan. Namun yang berhak mengeluarkan lahan dari kawasan adalah KLHK,” katanya.

Konflik lahan antara korporasi dengan masyarakat di Desa Rantau Kasih, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar ini menjadi sorotan berbagai kalangan sampai ke tingkat nasional. Bahkan persoalan tersebut juga menggelinding hingga ke Gedung DPR-RI di Senayan, Jakarta, saat berlangsung rapat Paripurna Selasa kemarin.

Kasus itu dipicu oleh kekhawatiran warga desa Rantau Kasih terkait nasib kebun sawit yang diisukan masuk dalam kawasan HTI milik sebuah perusahaan perkebunan akasia, yakni PT NWR. Saking khawatirnya warga setempat, mereka rela untuk bermalam hingga hari lamanya, untuk menjaga lahan mereka. Mereka mengaku mendapat informasi lahannya bakal diambil alih oleh PT NWR.

Bahkan dalam video yang beredar luas di media sosial, para ibu-ibu menjerit histeris sampai menyebut-nyebut nama Presiden Joko Widodo. Mereka khawatir kebun sawit mereka bakal digusur. Mereka meminta pertolongan Jokowi agar kebun mereka tidak digusur. “Pak Jokowi, tolong kami. Kebun kami mau digusur, mau makan apa kami. Tolong lah pak,” kata seorang ibu-ibu bersama warga lainnya.

 

Sumber : Rilis

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.