TAPUNG HILIR, RIAUTERBARU.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir berhasil mengamankan 2 pelaku Narkoba jenis daun ganja kering, keduanya ingin transaksi di kebun sawit. Naasnya kedua pelaku langsung di tangkap polisi, Kamis (26/5) sekira pukul 17.30 WIB.
Pelaku adalah AP (32) dan AY (26) keduanya warga Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, keduanya ingin transaksi dan di tangkap di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, tepatnya di areal kebun sawit milik masyarakat.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti 2 paket diduga Narkotika jenis tanaman daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna coklat, Handphone merk Vivo warna hitam, handphone merk Vivo warna biru, dan handphone merk Oppo warna biru.
Awal mula penangkapan ini ketika Kapolsek Tapung Hilir AKP Afrinaldi, S.H., M.H, mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba jenis tanaman daun ganja kering didesa Kotagaro, Tapung Hilir, Kampar atau tepatnya diareal kebun sawit milik masyarakat.
Kapolsek pun memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk melakukan penangkapan di TKP tersebut. Kedua pelaku dengan 2 paket narkotika jenis tanaman ganja kering berhasil diamankan. AP salah satu pelaku diamankan dari lokasi, sedangkan AY melarikan diri.
Selanjutnya sekira pukul 18.20 Wib pelaku AY berhasil diamankan didalam rumahnya di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Afrinaldi SH MH membenarkan penangkapan.
“Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hilir untuk penyidikan lebih lanjut, pelaku diancam melanggar pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kapolsek, Minggu (29/5/2022).
Laporan : Simon.