SIAK (Riauterbaru.com) – Belum lama ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak menganugerahi penghargaan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak. Pemberian penghargaan dan apresiasi Pemkab Siak kepada Kejaksaan Negeri Siak selaku Jaksa Pengacara Negara atas keberhasilan dalam melakukan mediasi dalam pelepasan Hak Pengelolaan Hutan PT. DSI seluas 5.532 kepada Pemkab Siak melalui Kantor BPN Siak.
Berdasarkan penjelasan yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak Dharmabella Tymbaz, bahwasanya permasalahan pertanahan tersebut telah terjadi selama beberapa tahun atau bahkan puluhan tahun yang mencakup 3 kecamatan yakni Kecamatan Mempura, Dayun, dan Koto Gasib.
“Kami telah membantu penyelesaian masalah lahan serta beberapa lokasi strategis dalam wilayah Kota di Kabupaten Siak, sehingga permasalahan itu sempat menghambat proses kepemilikan para warga/masyarakat yang telah bermukim dan menempati lahan tersebut untuk memperoleh sertifikat tanah,” papar Kajari Siak Dharmabella, Selasa (14/12/2021) kepada Riauterbaru.com.
Dikatakannya juga, kami juga melihat bahwa apabila tidak segera ditindaklanjuti hal ini berpotensi akan menimbulkan konflik berkepanjangan dan tidak adanya kepastian hukum baik bagi warga/masyarakat, juga para pelaku usaha.
“Fakta ini kami temukan pada saat kami melakukan kunjungan kerja pada kecamatan-kecamatan dalam wilayah hukum Kabupaten Siak dalam program “Jaga Desa”. Dimana permasalahan ini banyak dikeluhkan oleh banyak Kepala Kampung pada beberapa Kecamatan tersebut, sehingga atas adanya keluhan masyarakat saat itu dan dengan dasar Surat Kuasa dari Pemkab Siak melalui Bidang Datun melakukan mediasi dan komunikasi dengan pihak Pemkab Siak, pihak Kantor BPN Siak, dan PT. DSI selaku pemegang hak atas lahan tersebut yang kemudian mendapat respon positif, dan pada akhirnya bersedia untuk melepaskan lahan yang berada dalam hak pengelolaan mereka seluas kurang lebih 5.532 Ha kepada Pemkab Siak,” lanjut Kajari Dharmabella.
Melalui Kantor BPN Siak yang selanjutnya dapat didistribusikan melalui program daerah kepada masyarakat yang memenuhi syarat. Setelah dilakukan pendataan dan pengukuran secara benar oleh Instansi terkait sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Terkait dengan hal ini, saya juga sudah menugaskan Kasi Datun & Kasi Intel memberikan Pendampingan Hukum dalam pelaksanaannya guna menghindari hal-hal yang menyalahi aturan, yang pada akhirnya akan dapat merugikan para pihak,” tutup Kajari Siak itu.
Laporan: Tok/Mis