Beranda SIAK Kejari Rohul Akan Proses Sesuai Hukum Jika Ada Penyimpangan Pupuk Subsidi dan...

Kejari Rohul Akan Proses Sesuai Hukum Jika Ada Penyimpangan Pupuk Subsidi dan Harga di Atas HET

46
0

ROHUL, RIAUTERBARU.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), harus serius untuk tangani dugaan indikasi mark-up dan penyimpangan pupuk subsidi yang melambung begitu mahal. Kini Kejaksaan Negeri  telah memeriksa beberapa orang sebagai saksi Distributor Urea ZA, SP-36, NPK – Phonska dan Petroganik bersubsidi beserta Puluhan pemilik kios pengencer dan sejumlah kelompok tani di Kabupaten Rokan Hulu, terkait penyaluran pupuk bersubsidi selama dua tahun yakni 2021 hingga 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rokan Hulu Fajar Haryowimbuko, SH. MH melalui Kasi Pidsus, Susanto Martua SH, mengatakan, ada beberapa distributor, dan kios pengecer pupuk bersubsidi dan beberapa kelompok tani, juga ikut diperiksa sebagai saksi terkait penjualan urea, pupuk ZA, SP-36, NPK – Phonska dan Petroganik.

“Kami juga akan memeriksa RDKK dengan kelompok tani apakah pupuk bersubsidi diberikan sesuai yang ditebus pihak Distributor kepada kios pengencer hingga jatah ke petani,” ujarnya ketika di hubungi melalui Aplikasi WhatsAppnya Minggu (14/5/2023) Sore.

Menurutnya Pemeriksaan itu sudah dilakukan selama sebulan terakhir ini dan hingga saat ini masih terus menerus berlanjut dan masih tahap pengumpulan data dan bahan keterangan.

“Apabila nantinya dalam perkara ini ditemukan ada penyimpangan pendistribusian pupuk bersubsidi dan harga melebihi HET, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut Kasi Pidsus, Susanto Martua SH menyebutkan, dalam pemeriksaan mereka ini sebagai saksi terkait persoalan, penjualan harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk seperti urea, sebagai saksi terkait penjualan urea, pupuk ZA, SP-36, NPK – Phonska dan Petroganik, relokasi atau kuota yang diterima petani dan kios pengecer.

Dalam peraturan Menteri Pertanian nomor 49 tahun 2020, harga HET urea Rp 2.250/kilogram, ZA Rp 1.700/Kg, SP-36 Rp 2.400/Kg, NPK Phonska Rp 2.300/Kg, dan pupuk bersubsidi Petroganik Rp 800/Kg.

Baca Juga:  PT IKPP Tak Libatkan Camat Tualang Soal Rencana Gusur Perumahan Supir di PSB

Hal ini berdasarkan laporan dari salah satu LSM di Rohul terkait pendistribusian pupuk subsidi dan untuk ini kejari Rohul telah menerbitkan sprint penyelidikan. Guna menemukan apakah dalam pendistribusian pupuknya ada penyimpangan hukum atau tidak.

Dari hasil penyelidikan sementara ditemukan adanya penjualan pupuk diatas harga HET oleh distributor ke kios pengecer yang dikenal dengan sebutan penebusan dan juga diatas HET dari kios pengecer ke petani/kelompok tani, Sehingga petani membeli pupuk subsidi dari kios pengecer diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Kami sedang mengumpulkan apa yang jadi alasan kenapa harga penjualan diatas HET dan kenapa kios berani menjual diatas HET,” pungkasnya

Ditempat terpisah, Ketua LSM DPD Peduli Keadilan Rakyat (PKR) Provinsi Riau, Miswan didampingi Pengurus Lainnya mengatakan, pihaknya akan mengawal kasus pupuk bersubsidi tahun 2021/2022 yang sedang ditangani oleh Kejari Rokan Hulu
Kami memberikan apresiasi kepada Kajari Rohul Fajar Haryowimbuko, SH. MH beserta jajarannya atas respon cepatnya terhadap persoalan pupuk urea bersubsidi yang sering dikeluhkan masyarakat yang harganya “mencekik” leher kalangan petani di beberapa tempat di wilayah Rohul, padahal harga HET urea ini cukup membantu petani.

Ditempat terpisah seorang warga, yang namanya tidak mau disebutkan, kesalkan begitu tingginya harus membeli pupuk jenis urea dengan harga yang cukup tinggi.

Laporan : Muliarjo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.