PEKANBARU, RIATERBARU.com – Dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif menjelang bulan suci Ramadhan, Sat Lantas, Sat Intelkam, Team Opsnal dan Sat Samapta Polsek Tampan Polresta Pekanbaru tergabung dalam melaksanakan kegiatan KRYD ( Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan ) di Wilayah Polsek Tampan Rabu, (30/03/2022)
“Kapolda Riau Irjen Pol M. Iqbal SIK MH telah mengistruksikan ke seluruh jajaran untuk melaksanakan kegiatan rutin kepolisian yang ditingkatkan (KRYD) sesuai potensi kerawanan yang ada di wilayahnya masing-masing,” Ujar Kapolsek
“Sesuai Instruksi Kapolda Riau, Yang menjadi sasaran diantaranya pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), penyalah gunan senjata api, senjata tajam, bahan peledak, pencurian kendaraan bermotor, premanisme, narkotika, prostitusi, minuman keras, balap liar, knalpot bising, kumpul kebo, street crime, terorisme dan kejahatan lainnya yang meresahkan masyarakat,” Ujar kompol I Komang.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH melalui Kapolsek Tampan Kompol I Komang SH SIK menindak lanjuti Intruksi Kapolda Riau, Khusus dalam berlalu lintas, dan memerintahkan Kanit Lantas Iptu Azwir anwar bersama 15 personil Polsek Tampan Hari ini Rabu (30/03/2022) pukul 17.00 Wib turun kejalan Naga Sakti melaksanakan Razia kendaraan bermotor ugal-ugalan, balap liar serta memiliki Knalpot Brong
“kita lakukan penertiban pengendara sepeda motor apa lagi yang telah dimodifikasi sedemikian rupa sehingga potensi menimbulkan gangguan ketertiban berlalu lintas dan semoga bagi masyarakat pengguna jalan lainya tidak terganggu dari kebisingan kendaraan motor yang memiliki Knalpot Brong” imbuh Kapolsek
Hari ini kita dapat mengamankan Unit kendaraan bermotor yang menggunakan Knalpot Brong di jalan Naga Sakti (Stadion Utama) pekanbaru, kita akan trus melakukan Razia terhadap kendaraan tidak layak jalan, sehingga Membahayakan dan Mengganggu Kenyamanan Masyarakat “Ujar Kompol I Komang
“Operasi penindakan dan penertiban yang dilakukan jajaran Polisi Lalu Lintas Polsek Tampan ini, bertujuan untuk memberikan rasa aman dan tertib di masyarakat terlebih hanya tinggal hitungan hari saja, masyarakat khususnya umat muslim, akan menyambut datangnya Bulan Suci Ramadan “sambung Kapolsek
Kita himbau kepada seluruh masyarakat kota pekanbaru khususnya wilayah Tampan agar orang tua mengingatkan untuk pengawasan anaknya, kita dari kepolisian akan berikan sangsi di tindak tegas berupa Tilang kendaraan yang menggunakan knalpot bising, dinilai tidak layak jalan Pemilik atau pengendaranya juga telah melanggar pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.”
“Bagi pengendara motor dengan knalpot bising ini, diberi sanksi tilang dengan hukuman penjara pidana 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250 Ribu Rupiah. “Tutup Kapolsek Kompol I Komang Aswatama SH SIK
Laporan : Simon