SIAK, RIAUTERBARU.com – Empat pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan berhasil di jemput Sat Reskrim Polresta Pekanbaru di tempat persembunyiannya lewat aksi pembobolan Swalayan yang berhasil terekam CCTV.
Kamis,(12/05/2022)
Kejadian yang terjadi pada Minggu,(08/05) sekira pukul 05:33 WIB waktu setempat diketahui korban inisial SI (26) setelah adanya informasi yang diberikan salah satu Karyawan Toko Swalayan bahwa telah terjadi pembobol terhadap Swalayan tersebut.
Aksi pembobolan yang di ketahui terjadi di Toko IIN Swalayan bertempat di Jln. Paus tersebut mengalami kerugian yang di taksir sebesar Rp. 31.560.400,-(Tiga Puluh Satu Juta Lima Ratus Enam Puluh Ribu Empat Ratus Rupiah).
“Pelaku ada 4 (Empat) orang dimana masing-masing berinisial FW (31), RM (39), DP (30) dan AA (27), Ke 4 (Empat) pelaku berhasil kami jemput di tempat persembunyiannya di Kec. Sukajadi pada Rabu,(11/05) sekira pukul 10:00 WIB,”Ungkap Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol. Andrie Setiawan, S.H., S.I.K.,
Dari tangan ke 4 (Empat) pelaku tersebut Sat Reskrim Polresta Pekanbaru berhasil menyita barang bukti berupa Mobil Calya Warna Putih, 1 (Satu) Buah Gunting Potong Besi, 1 (Satu) Buah Kunci Letter T, 3 (Tiga) Unit Handphone Android berbagai Merk, 2 (Dua) Unit Handphone Nokia Senter, 1 (Satu) Unit Handphone Kecil Advan yang di gunakan sebagai sarana kejahatan
“Ke 4 (Empat) Pelaku ini berhasil membobol Swalayan dengan cara membongkar kunci gembok rollingdoor dengan menggunakan kunci roda mobil,”Ucap Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru.
“Saat dilakukan penangkapan terhadap para pelaku sempat terjadi perlawan dan mencoba untuk melarikan diri sehingga kami langsung melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku,”lanjutnya.
Dari hasil kejahatan tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa Susu Bebelac 10 Kotak, Susu Child Kids 15 Kotak, Susu Nutrion Royal 5 Kotak, Susu Bear Brand 29 Kaleng, Rokok beraneka ragam sejumlah 33 bungkus, Keranjang Besar Merah 2 Buah, Keranjang Kecil Merah 1 Buah dan Keranjang Putih 1 Buah.
Atas kejadian tersebut kini para pelaku sedang mendekam di jeruji besi Polresta Pekanbaru dengan melanggar Pasal 363 K.U.H.PIDANA.
Laporan : Simon