Beranda SIAK Hati-hati..!  ASN Guru Jadi Bapekam Bisa Terkena Sanksi?

Hati-hati..!  ASN Guru Jadi Bapekam Bisa Terkena Sanksi?

100
0

SIAK (Riauterbaru.com) – Belum lama ini, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdakab Siak Asrafli SH, MH, sempat dimintai tanggapan oleh awak media terkait adanya sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus guru (Kepala Sekolah) yang masuk dalam struktur keanggotaan Badan Permusyawaratan Kampung (Bapekam) di salah satu kampung yang ada di wilayah Kecamatan Mempura Kabupaten Siak Riau.

Dalam menyampaikan tanggapan/jawabannya itu, Kabag Hukum Setdakab Siak Asrafli SH, MH dengan tegas mengatakan bahwa ASN tidak boleh menjadi Bapekam.

Berselang beberapa hari usai Kabag Hukum Setdakab Siak menyampaikan tanggapannya tersebut, sejumlah anggota Bapekam di Siak mengaku sangat terkejut, karena selama ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak tidak pernah menyampaikan ke masyarakat bahwa ASN tidak dibolehkan menjadi anggota ataupun ketua Bapekam.

Bahkan di salah satu media online, juga sempat terbit berita yang memuat tentang dibolehkannya ASN menjabat sebagai Bapekam. Hal itu berdasarkan pernyataan yang disampaikan oleh pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) selaku instansi Pemerintah Daerah (Pemda) Siak yang membidangi masalah kampung, termasuk Bapekam.

Menanggapi masalah boleh atau tidak bolehnya ASN menjabat sebagai Bapekam tersebut, Kabag Hukum Setdakab Siak Asrafli SH, MH, kembali menegaskan bahwa dalam memahami suatu masalah yang berkaitan dengan hukum dan peraturan, tidak bisa hanya menggunakan Satu rujukan saja, apalagi bila hal itu menyangkut pada jabatan ASN tertentu.

“Karena yang disampaikan kepada kita kemarin tentang adanya ASN guru (Kepala Sekolah) yang merangkap jadi Ketua Bapekam, tentu kita tidak bisa hanya merujuk pada Permendagri atau UU ASN saja, karena ada juga Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) yang harus ditaati oleh ASN guru dalam menjalankan tupoksinya,” tegas Asrafli SH, MH, Kamis (12/01/2023) pagi, saat berbincang bersama awak media.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Kampung Benteng Hulu, Bantu Warga Lumpuh Dapatkan Pengobatan

Berikut penjelasan terkait Bapekam:

– Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, pada Pasal 64 huruf F disebutkan bahwa Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilarang  merangkap sebagai anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan Perundang-undangan.

– Berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, pada Pasal 26 huruf F disebutkan bahwa BPD dilarang merangkap sebagai anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan Perundang-undangan.

Berikut penjelasan terkait “ASN GURU” yang jadi Bapekam.

– Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, pada Pasal 26 huruf D dijelaskan bahwa Kepala Sekolah (Kepsek) bisa diberhentikan dari jabatannya apabila:
“Diangkat pada jabatan lain selain jabatan fungsional guru”.

Kesimpilannya:
– Sedangkan BPD atau Bapekam adalah jabatan lain yang tidak termasuk dalam jabatan fungsional guru.

Terkhusus untuk jabatan Bapekam, lanjut Kabag Hukum Setdakab Siak itu, banyak aturan yang mesti harus diikuti dan dijadikan sebagai landasan, termasuk UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Apalagi jika Bapekam itu dijabat oleh seorang guru atau kepala sekolah (Kepsek) yang berstatus ASN, tentu juga harus berpanduan pada Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021.

“Pasal 26 Permendagri 110 yang menyebutkan jabatan lain sesuai dengan peraturan Perundang-undangan,” tegas Asrafli.

Sebelumnya diberitakan, bahwa di salah satu kampung di wilayah Kecamatan Mempura terdapat sejumlah oknum ASN guru (Kepsek) yang menjabat sebagai Ketua Bapekam. Bahkan informasi terbaru yang diterima awak media, di salah satu Kampung di Kecamatan Mempura ada ASN (Kepala SMPN) yang menjabat sebagai anggota Bapekam.

Baca Juga:  Alfedri Terharu Banyak Tokoh Besar Siak Masih Mendukungnya

Menanggapi hal itu, Ketua DPP LSM Penyelamat Hutan dan Hukum Indonesia (PH2I) Dwi Purwanto menegaskan, jika ternyata memang ada ASN guru atau kepala sekolah di Kabupaten Siak yang berani menjabat sebagai Bapekam, tentu hal itu sudah mengangkangi Permendikbudristek.

“Dalam Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 disebutkan bahwa Kepala Sekolah (Kepsek) bisa diberhentikan bila ia diangkat pada jabatan lain selain jabatan fungsional guru. Artinya, jika ia menjadi anggota Bapekam, berarti ia telah memangku jabatan lain selain jabatan fungsional guru, ini perlu kita sikapi secara serius,” papar Dwi Purwanto.

Dikatakannya juga, merujuk pada Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah (Kepsek) itu, sudah semestinya pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Siak selaku instansi yang membidangi masalah guru menyampaikan peraturan tersebut kepada seluruh guru atau Kepsek di Siak.

Laporan: Riauterbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.